Lalu aku jelaskan dari referensi yang aku baca dari koran Tempo bahwa Pak Gesang sebelum meninggalnya juga sudah mendaftarkan 44 lagu ciptaannya dan sudah dapat lisensi bahwa lagu-lagunya, termasuk Bengawan Solo yang pernah diklaim  orang Malaysia itu menjadi lagu resmi ciptaan Gesang  yang diakui oleh Direktorat Jendral  Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.Â
"Gesang dapat royalti sebesar Rp 32,8 juta royalti dari periode Januari-Juli 2009 di dalam negeri dan Juli-Desember 2008 untuk penggunaan lagu di luar negeri lho," demikian infoku supaya Yayun mau segera mengurus hak cipta untuk lagunya. Â "Sekarang mudah kok, pendaftaran hak cipta lagu bisa melalui online dan cukup murah biayanya, 400-500 ribu." Demikian imbuhku. Â Dengan nada humor kukatakan," Ayo Yayun, aku dukung kamu, segera daftarkan lagu-lagu ciptaanmu. Â Agar kalau artis Judika mau nyanyikan lagumu lebih dahulu datang atau telpon minta ijin dulu sama kamu!"
Eh Yayun tidak menjawab serius, melainkan dengan nada humor, katanya," Ya mas...aku wae sing telpon Judika..... 'Jud.... tak kasih ijin dirimu menyanyikan laguku di setiap kondangan.... biar semakin viral'...." Â Waduh gimana anak ini? Â Kujawab saja chat Wanya begini: "Lha bagaimana Judika tahu kalau itu lagumu, piye jal dik?" Meskipun jawabnya humor dan bernada ogah-ogahan, harapanku semoga Yayun dan siapa pun pencipta lagu di Indonesia ini paham bahwa mendaftarkan hak cipta untuk lagunya itu sangat penting baik untuk kepentingan moral dan ekonomi serta untuk untuk kepentingan masa kini dan masa yang akan datang!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H