Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

JNE dan Geliat UMKM di Jepara

5 Januari 2022   07:21 Diperbarui: 5 Januari 2022   07:24 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu kantor JNE di Jepara (Sumber foto: picuki.com)

Dalam perjalanan bisnisnya, JNE sempat diboikot tagar boikot JNE di platform Twitter.  Hal ini karena JNE dituding mendukung juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Haikal Hassan.  Tetapi isu tersebut dibantah oleh JNE.  JNE mengaku bahwa pihak perusahaan netral dalam hal apa pun.  Perusahaan JNE memang memiliki nilai-nilai spiritual seperti kebiasaan memberi santunan kepada anak yatim piatu, fakir miskin, tuna netra, janda tidak mampu dan kaum dhuafa lainnya. (Warta Ekonomi.co.id, Jakarta Kamis 17 Dec 2020 10:33 WIB)

Harapan Besar pada UMKM

Pemerintah sangat berharap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat bertumbuh dengan baik.  UMKM  sebagai penyumbang produk domestik bruto (PDB) memiliki peranan penting dalam pemulihan ekonomi di Indonesia.  Seperti diketahui secara umum, pandemi covid telah menggoyahkan perekonomian dunia termasuk negara Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip web kemenkeu.go.id, 27 September 2021 yang lalu mengatakan bahwa dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah mengalokasikan anggaran untuk klaster dukungan UMKM sebesar 95,87 triliun.  Selain itu pemerintah juga memberi subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra untuk perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kerdit modal kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah.

Sebagaimana yang ditulis dalam web kemenkeu.go.id, 27 September 2021 lebih lanjut bahwa menurut penelitian Badan Pusat Statistik Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02 persen UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19. Sementara, menurut Laporan Pengaduan ke KemenkopUKM per Oktober 2020, sebanyak 39,22 persen UMKM mengalami kendala sulitnya permodalan selama pandemi Covid-19.

Dengan demikian, dana permodalan  permodalan bagi UMKM menjadi hal yang sangat perlu. Maka dari itu, pemerintah memberikan dukungan bagi UMKM dari sisi permodalan melalui program restrukturisasi kredit. Per 31 Juli 2021, tercatat terdapat lebih dari 3,59 juta UMKM telah memanfaatkan program ini dengan nilai sebesar Rp285,17 triliun.

Menurut catatan  web kemenkeu.go.id, 27 September 2021 selanjutnya  realisasi BPUM telah disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan masing-masing nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta. Sementara, BT-PKLW yang mulai berjalan di bulan September ini diberikan kepada 1 juta PKL dan warung masing-masing sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan secara tunai melalui POLRI dan TNI.

Kemudian juga berbagai kemudahan kebijakan KUR, seperti penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit plafon KUR, serta relaksasi persyaratan administrasi, telah mendorong realisasi penyaluran KUR pada tahun 2021 yang meningkat signifikan. Realisasi hingga 20 September 2021 telah mencapai 64,48 persen atau senilai Rp183,78 triliun yang telah dinikmati oleh 4,9 juta debitur.

UMKM didorong tumbuh lajunya oleh pemerintah karena menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit.  Menurut catatan  web kemenkeu.go.id, 27 September 2021 seterusnya, data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) bulan Maret 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun. UMKM mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42 persen dari total investasi di Indonesia.

Geliat UMKM di Kabupaten Jepara

Kabupaten Jepara yang terletak di Provinsi Jawa Tengah ini terkenal dengan sebutan kota ukir.  Perekonomian masyarakat Jepara banyak ditunjang oleh produk meubel baik yang jenisnya in door maupun out door, baik yang berukir maupun yang polosan.  Riyanto Budi yang adalah brand manajer Indomaret Semarang, dalam Pelatihan Kewirausahaan Mandiri UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop, UKM Nakertrans) Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini, sempat memuji bahwa UMKM di Jepara ini pernah menjadi penyelamat ekonomi nasional pada saat krisis moneter di tahun 1998 di mana perekonomian Indonesia luluh lantak karena nilai rupiah yang sangat terpuruk atas intervensi nilai mata uang dollar.  Pada saat itu, menurut catatan Riyanto Budi, UMKM Jepara justru menjadi bertumbuh 350 %, sementara perusahaan besar banyak yang kolaps.  Sebaliknya, dalam masa pandemi ini justru UMKM yang sangat terdampak. (Jepara.co.id)

Menurut Riyanto Budi lebih lanjut, UMKM harus terus bertumbuh di masa pandemi ini.  Dengan berkembangnya teknologi informasi, menurutnya, pelaku UMKM hendaknya bisa memanfaatkannya untuk pengemasan dan pemasaran secara digital.  Menurut Plt. Kepala Diskop UKM Nakertrans, M. Toriq Alamsyah yang mewakili Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos menyebutkan bahwa jumlah UMKM di Kabupaten Jepara adalah sebanyak 80.050 unit usaha. Dari angka sebanyak itu, yang bergerak dalam usaha makanan dan minuman sebanyak 24.015. Saat ini, jumlah UMKM yang sudah difasilitasi halal menurut Toriq, sebanyak 90 unit usaha, terdapat 940 usaha yang memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sejumlah 279 usaha, serta yang mempunyai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebanyak 2.143 unit usaha. (Jepara.co.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun