KPKNL: Ini mungkin terdengar seperti kode rahasia, tapi KPKNL sebenarnya adalah singkatan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Jika patenmu berstatus KPKNL, artinya patenmu terkait dengan urusan lelang atau kekayaan negara.
Dibatalkan: Sama seperti status "Dihapus," paten yang sudah diberikan bisa dibatalkan jika ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan dalam proses pengajuan.
Permohonan PCT: Ini status untuk permohonan paten internasional di bawah Perjanjian Kerjasama Paten (PCT). Kalau kamu ingin melindungi inovasimu di luar negeri, ini status yang harus kamu pantau.
PPSBDT: Singkatan ini merujuk pada Prosedur Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Terpadu. Kalau patenmu berstatus ini, artinya sedang dalam proses penyelesaian sengketa atau masalah hukum.
SP3N: Kalau patenmu mendapat perlindungan dengan status SP3N, artinya hanya sebagian dari inovasimu yang dilindungi, mungkin hanya bagian tertentu dari teknologi atau desainnya.
Pentingnya Memahami Status Paten
Memahami status paten sangat penting untuk mengetahui di mana posisi inovasi kamu dalam proses hukum. Status-status ini bukan sekadar istilah rumit, tapi peta perjalanan yang menunjukkan tahap-tahap perlindungan invesimu. Dengan mengetahui status patenmu, kamu bisa mengambil langkah yang tepat, apakah itu mengajukan banding, memperbaiki dokumen, atau memulai rencana komersialisasi.
Jadi, apakah kamu siap untuk mematenkan idemu? Dengan memahami tiga syarat utama paten biasa dan paten sederhana serta berbagai status paten yang ada di PDKI, kamu bisa melangkah dengan lebih percaya diri. Siapa tahu, mungkin kamu akan menjadi pencipta mesin pembuat nasi goreng otomatis berikutnya, dan dunia akan berterima kasih padamu!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H