Mohon tunggu...
Suyitno Suyitno
Suyitno Suyitno Mohon Tunggu... Dosen - Founder Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Tijarotul Qur'aniyah Sukoharjo

Alhamdulillah, bisa bermanfaat bagi yang lain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Paten Biasa, Paten Sederhana, dan Statusnya

22 Oktober 2024   07:30 Diperbarui: 22 Oktober 2024   07:32 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Membahas tentang paten---dari paten biasa hingga paten sederhana---selalu menarik, karena tidak masih ditemukan kebingunan di masyarakat termasuk dosen dan peneliti.  Paten itu seperti tiket eksklusif untuk melindungi ide-ide gemilangmu. Bayangkan saja kamu punya gagasan revolusioner, seperti mesin pembuat nasi goreng otomatis (wow, siapa yang tidak mau ini?!), dan kamu ingin agar tidak ada yang mengambil idemu sebelum kamu mendapat keuntungan (materi dan/atau non materi) dari hasil jerih payah. Nah, di sinilah paten berperan.

Dalam Undang-undang Paten di Indonesia, ada dua jenis paten utama yang sering kita temui: paten biasa dan paten sederhana. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi inovasi, prosesnya bisa sangat berbeda. Dan jika kamu sedang bertualang ke situs PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual), kamu mungkin akan menemui berbagai status paten yang kadang membingungkan. Tenang, kita akan membahas ini semua dengan supaya lebih jelas.

Paten Biasa vs Paten Sederhana: Perbedaan di Antara Keduanya

Sebelum kita masuk ke rincian, mari kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan paten biasa dan paten sederhana. Secara singkat, paten biasa (lebih sering diucapkan sebagai Paten) adalah untuk inovasi yang lebih kompleks, sedangkan paten sederhana (lebih sering diucapkan sebagai Paten Sederhana) lebih cocok untuk inovasi yang sifatnya lebih simpel tapi tetap baru dan inovatif.

Tiga Syarat Utama Paten Biasa:

  1. Kebaruan (Novelty): Untuk mendapatkan paten, suatu penemuan harus benar-benar baru. Kebaruan ini berarti ide atau produkmu belum pernah dipublikasikan, baik secara tertulis, lisan, atau telah dijual sebelumnya. Jika sudah pernah muncul di pasar, meski hanya sekilas, sayangnya ide tersebut tidak bisa dipatenkan lagi. Contohnya, jika kamu menemukan botol air yang bisa menyaring mikroplastik dari laut dan ternyata belum ada yang memikirkan ide tersebut sebelumnya, maka kamu bisa mengajukannya untuk paten. Namun, jika sudah ada produk serupa yang telah beredar, ide kamu mungkin tidak lagi memenuhi syarat kebaruan ini.

  2. Langkah Inventif (Inventive Step): Syarat kedua adalah langkah inventif atau yang kadang disebut sebagai tingkat keunggulan teknis. Invensi yang kamu ajukan untuk paten harus mencerminkan perkembangan yang signifikan dari teknologi yang ada. Jika penemuanmu terlalu jelas atau hanya berupa penyempurnaan kecil dari teknologi yang ada, maka kamu mungkin akan kesulitan mendapatkan paten. Misalnya, kalau kamu mengembangkan helm yang bisa berubah warna sesuai cuaca, tapi teknologi pewarnaan suhu sudah ada sebelumnya, kamu perlu meyakinkan otoritas paten bahwa idemu memiliki perbedaan yang signifikan dan bukan sekadar pengembangan biasa. Intinya, jika kamu ingin mendaftarkan Paten (dan bukan Paten Biasa), maka kamu harus membuktikan bahwa invensi kamu tidak mudah ditebak oleh orang yang ahlinya.

  3. Dapat Diterapkan Secara Industri (Industrial Applicability): Terakhir, inovasi tersebut harus bisa diterapkan secara praktis dalam industri. Penemuanmu haruslah sesuatu yang bisa digunakan dalam skala besar atau setidaknya diproduksi. Jadi, kalau kamu menemukan "mesin pengubah angin jadi es krim" yang ternyata hanya berfungsi di mimpi, ya, mohon maaf. Ide itu mungkin tidak memenuhi syarat ini. Atau jika kamu melakukan penelitian di laboratorium dengan formula dalam skala gram atau mili gram, padahal di industri skala produksinya kilo gram atau ton, maka solusinya adalah buat dalam rasio atau perbandingan dalam formula tersebut.

Tiga Syarat Utama Paten Sederhana:

Nah, untuk paten sederhana, persyaratannya juga tidak jauh berbeda, namun ada sedikit kelonggaran terutama dalam hal "langkah inventif." Paten sederhana diperuntukkan bagi inovasi yang sifatnya lebih "sederhana," tapi tetap memberikan solusi baru.

  1. Kebaruan: Sama seperti paten biasa, invensi yang ingin kamu patenkan harus baru. Tidak boleh ada publikasi sebelumnya, baik itu di media cetak, internet, atau dipamerkan di depan umum.

  2. Pengembangan Dari Yang Sudah Ada atau Langkah Inventif yang Lebih Rendah: Di sinilah perbedaannya. Untuk paten sederhana, langkah inventif yang diminta tidak harus luar biasa atau radikal. Cukup jika invensimu memberikan perbaikan dari invensi yang sudah ada tetapi tetap berguna. Misalnya, jika kamu menemukan sendok yang ujungnya bisa dilepas untuk mencuci lebih mudah, ini mungkin tidak revolusioner (dapat ditebak oleh ahlinya sehingga tidak memenuhi langkah inventif), tapi tetap memenuhi syarat paten sederhana karena mengembangkan dari yang sudah ada (sendok biasa) dan menawarkan solusi praktis.

  3. Dapat Diterapkan Secara Industri: Sama halnya dengan paten biasa, invesimu harus bisa diterapkan di industri atau dalam kehidupan nyata.

Status-Status Paten di PDKI: Menemukan Petualangan Patenmu

Setelah mengajukan permohonan paten, perjalanan invensimu tidak berhenti di situ. Kamu mungkin ingin mengecek status patenmu di situs PDKI. Di sana, kamu akan menemukan berbagai status paten yang mungkin terdengar seperti teka-teki bagi mereka yang baru terjun di dunia paten. Nah, berikut adalah penjelasan singkat yang perlu kamu pahami.

  1. Dalam Proses: Ini seperti ketika kamu sedang menunggu hasil ujian masuk universitas. Kamu sudah mengajukan paten, dan sekarang sedang dalam tahap pemeriksaan. Jadi, santai dulu, mungkin sambil minum kopi sambil mengecek status patenmu sesekali.

  2. Berakhir: Ini status yang tidak menyenangkan bagi pemegang paten, karena masa perlindungan paten telah habis. Bayangkan patenmu seperti pahlawan super dengan kekuatan terbatas waktu. Setelah waktu itu habis, siapa saja boleh menggunakan inovasimu. Untuk Paten Sederhana perlidungannya 10 tahun dan untuk Paten selama 20 tahun.

  3. Diberi: Nah, ini yang ditunggu-tunggu. Kalau patenmu mendapat status "Diberi," selamat! Inovasi kamu telah resmi dipatenkan, dan sekarang kamu memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya. Kamu bisa mulai menikmati hasil kerja kerasmu dengan mengomersialkan inovasimu.

  4. Ditarik Kembali: Ini adalah status di mana pemohon menarik permohonannya sebelum ada keputusan akhir. Alasannya bisa bermacam-macam, mungkin inovasinya sudah tidak relevan, atau pemohon berubah pikiran, atau kamu diberi surat oleh DJKI tetapi tidak kamu tanggapi setelah sekian waktu yang ditentukan. Ini seperti menarik diri dari perlombaan sebelum garis finish.

  5. Dihapus: Aduh, ini status yang agak menyedihkan. Paten bisa dihapus oleh otoritas jika ternyata tidak memenuhi syarat setelah pemeriksaan lebih lanjut. Mungkin ada kesalahan administrasi atau pelanggaran yang tidak terdeteksi sebelumnya.

  6. Ditolak: Kalau patenmu ditolak, itu artinya permohonanmu tidak lolos pemeriksaan. Tenang, bukan berarti kamu gagal total. Bisa jadi invesimu perlu sedikit disempurnakan, atau ada hal teknis yang perlu diperbaiki.

  7. KPKNL: Ini mungkin terdengar seperti kode rahasia, tapi KPKNL sebenarnya adalah singkatan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Jika patenmu berstatus KPKNL, artinya patenmu terkait dengan urusan lelang atau kekayaan negara.

  8. Dibatalkan: Sama seperti status "Dihapus," paten yang sudah diberikan bisa dibatalkan jika ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan dalam proses pengajuan.

  9. Permohonan PCT: Ini status untuk permohonan paten internasional di bawah Perjanjian Kerjasama Paten (PCT). Kalau kamu ingin melindungi inovasimu di luar negeri, ini status yang harus kamu pantau.

  10. PPSBDT: Singkatan ini merujuk pada Prosedur Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Terpadu. Kalau patenmu berstatus ini, artinya sedang dalam proses penyelesaian sengketa atau masalah hukum.

  11. SP3N: Kalau patenmu mendapat perlindungan dengan status SP3N, artinya hanya sebagian dari inovasimu yang dilindungi, mungkin hanya bagian tertentu dari teknologi atau desainnya.

Pentingnya Memahami Status Paten

Memahami status paten sangat penting untuk mengetahui di mana posisi inovasi kamu dalam proses hukum. Status-status ini bukan sekadar istilah rumit, tapi peta perjalanan yang menunjukkan tahap-tahap perlindungan invesimu. Dengan mengetahui status patenmu, kamu bisa mengambil langkah yang tepat, apakah itu mengajukan banding, memperbaiki dokumen, atau memulai rencana komersialisasi.


Jadi, apakah kamu siap untuk mematenkan idemu? Dengan memahami tiga syarat utama paten biasa dan paten sederhana serta berbagai status paten yang ada di PDKI, kamu bisa melangkah dengan lebih percaya diri. Siapa tahu, mungkin kamu akan menjadi pencipta mesin pembuat nasi goreng otomatis berikutnya, dan dunia akan berterima kasih padamu!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun