BOGORÂ - Keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) sangat berperan penting dan memiliki potensi untuk membantu pemerintah melindungi masyarakat dan hak konsumen terutama terkait dengan hak untuk mendapatkan pembelaan dan advokasi.
LPK dan LBHM dapat secara aktif melakukan advokasi hukum dalam bentuk lobi berupa demonstrasi dan masukan terhadap perubahan kebijakan, memberikan pendidikan dan informasi peraturan dan perundang-undangan, upaya mencari solusi, pembelaan, baik di pengadilan dan di luar pengadilan.
Namun masih terdapat kelemahan. Ungkap DRS.Oktrivian.SH yang merujuk pada peraturan dan perundang-undangan perlindungan konsumen yang tidak mengatur secara tegas advokasi hukum oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat tersebut.
Terkait dengan LPKSM, Menurut Oktrivian, Kabiro Hukum LPKSM Pelita Bangsa Dan Ketua LBHM terdapat kelemahan perundangan-nya sehingga berpotensi anarki. "Kelemahan perundangan itu berdampak pada potensi anarki, karena kurangnya media pendukung dan kebijakan pemerintah daerah yang kurang peduli dengan masalah perlindungan konsumen.
Oleh sebab itu kegiatan advokasi hukum LPKSM dalam UU Perlindungan Konsumen perlu dipertegas terutama menyangkut pengertian, jenis, bentuk kegiatan, sanksi dan penghargaan, pembiayaan, pembentukan asosiasi dan kode etik, intinya adalah bentuk penguatan". kata Oktrivian.Â
Oktrivian mengutarakan berkaitan kerjasama dengan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya terhambat karena masalah kebijakan pemerintah daerah yang kurang peduli dengan masalah perlindungan konsumen. "Lingkup sumber daya dalam pengertian advokasi hendaknya diperluas tidak hanya LPKSM akan tetapi juga sumber daya di luar LPKSM.
Perluasan itu untuk merangkul organisasi akar rumput dalam rangka perlindungan konsumen. Sedangkan jenis LPKSM harus diatur adanya advokasi hukum tersendiri di luar advokasi non hukum". Ujarnya.Â
Okrivian juga menegaskan bahwa advokasi hukum hanya dapat dilakukan oleh LPKSM yang latar belakang pengurusnya adalah hukum karena advokasi hukum memerlukan keahlian khusus yang terlihat dari kegiatan advokasi hukum.
Pada kesempatan ini, Oktrivian selalu konsisten memberikan layanan hukum dan konseling untuk masyarakat yang membutuhkannya. Pelayanan hukum kepada masyarakat tersebut, dilakukan di kantornya, Jalan Raya Kencana, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, setiap hari Senin sampai hari Sabtu, pada jam 9.00 -- 17.00 Wib.
Adapun rutinitas kegiatan pada kantor tersebut, lanjut Oktrivian terkait beragam masalah yang di konsultasikan, mulai pelanggaran konsumen, sengketa waris, penipuan tanah, perceraian dan perkara hukum lainnya.
Sementara itu, khusus bagi masyarakat yang tingkat ekonominya tidak mampu, LBHM akan memberikan layanan gratis. "Kami pun memastikan akan memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara maksimal", tandasnya.
Ia pun mengatakan "tentu ini menjadi kewajiban untuk menerapkan fungsi sosial yang berperan membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memperjuangkan keadilan," tegasnya. (tb-aji)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H