Mohon tunggu...
Suyatno
Suyatno Mohon Tunggu... Akuntan - Pontianak, Kalimantan Barat

Do More to Get More

Selanjutnya

Tutup

Money

Dimensi dalam Etika Bisnis dan Profesi

17 April 2020   16:10 Diperbarui: 10 November 2021   12:08 3918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bisnis digital sukses (Shutterstock/ Chaay_Tee)

Keraf dalam Haurisa&Praptiningsih (2014: 1) mengemukakan lima prinsip dalam etika bisnis yaitu:

  • Prinsip otonomi: kemampuan seseorang bertindak berdasarkan kesadaran dirinya sendiri tanpa pengaruh dari pihak lain.
  • Prinsip kejujuran: sifat terbuka dan memenuhi syarat-syarat bisnis.
  • Prinsip keadilan: bersikap sama secara objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Prinsip saling menguntungkan: tidak ada pihak yang dirugikan dalam bisnis.
  • Prinsip integritas moral: memenuhi standar moralitas.

Prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi indikator untuk perusahaan yang melakukan usahanya sesuai etika bisnis. Salah satu prinsip yang tidak terpenuhi mengindikasikan adanya pelanggaran etika bisnis. Namun, jika masyarakat umum menilai bisnis tersebut tidak baik, berarti bisnis tersebut tidak etis. 

Hal ini disebut juga audit sosial. Teori etika membantu dalam menentukan penilaian etis atau tidaknya suatu perilaku. Alasan benar atau tidaknya perilaku yang dilakukan seseorang dapat didukung dengan teori etika. Ada empat teori etika yang paling penting menurut Bertens (2013, 63) yaitu:

  • Utilitarianisme; Menurut teori ini, perbuatan yang etis adalah perbuatan yang memberi manfaat untuk banyak orang. Kriteria untuk teori ini adalah the greatest happiness of the greatest number atau kebahagiaan terbesar yang dirasakan jumlah orang terbesar.
  • Deontologi; Menurut teori ini, perbuatan yang baik bukan dinilai dari akibat atau tujuannya, namun karena perbuatan itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan kata lain, perbuatan yang baik adalah perbuatan yang dilakukan karena kewajiban dan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang dilarang untuk dilakukan.
  • Teori hak; Menurut teori ini, perbuatan yang etis adalah perbuatan yang tidak menyalahi atau melanggar hak-hak orang lain. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, sehingga perbuatan yang etis harus memperlakukan orang lain dengan baik, tidak boleh ada hak-hak yang dilanggar.
  • Teori keutamaan; Teori ini mengesampingkan tindakan mana yang Jika seseorang menganut paham egoisme, maka tindakan yang etis adalah tindakan yang bisa memenuhi keinginannya, jika tidak bisa memenuhi keinginannya maka tindakan yang dilakukan belum etis. Jadi menurut teori ini, etis atau tidaknya suatu perilaku adalah jawaban dari hati nuraninya sendiri.

Pengertian Etika profesi adalah :

Sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.

Cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

Konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). 

Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,

Prinsip dasar di dalam etika profesi :

Tanggung jawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun