Mohon tunggu...
Suyatno
Suyatno Mohon Tunggu... Lainnya - wirawiri

Bachelor of Law at UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Cacat Fisik: Pelanggaran atau Kepentingan Bisnis?

1 Oktober 2024   18:02 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:03 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap pekerjaan yang dilakukan pasti memiliki risiko kecelakaan sehingga sangat penting untuk mengutamakan keselamatan ketika sedang bekerja.

Keselamatan kerja merupakan pengetahuan praktis dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat suatu pekerjaan. Tujuan dari keselamatan kerja adalah melindungi setiap orang ketika melakukan pekerjaannya untuk menjamin kesejahteraan hidup dan produktivitas perusahaan.

Oleh karena itu, setiap pekerja yang sedang menjalankan tugasnya wajib mematuhi protokol atau aturan yang berikaitan dengan keselamatan pada suatu pekerjaan.

Lantas bagaimana jika seseorang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat fisik? Hal ini dapat saja terjadi, seperti halnya yang dialami oleh rekan kerja dari teman penulis.

Suatu ketika pada sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi seorang pekerja mengalami kecelakaan yang mengakibatkan jarinya putus, kemudian perusahaan malah memecat pekerja tersebut. Padahal berdasarkan pasal 153 ayat 1 UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan yang berdasarkan keterangan dokter sembuhnya belum dapat dipastikan.  

Perlindungan Hukum Pekerja dengan Cacat Fisik

Dari kasus di atas kita dapat belajar tentang hak pekerja dengan cacat fisik menurut UU Ketenagakerjaan. Secara spesifik berdasarkan kasus di atas ada beberapa hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sehingga cacat fisik diantaranya:

Pertama, hak jaminan sosial dan keselamatan kerja (K3). Dalam kasus di atas tentunya pekerja berhak atas jaminan sosial yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan perawatan kesehatan. Pelaksanaan hak-hak tersebut direalisasikan melalui sistem yang kita kenal BPJS. Oleh sebab itu, sebagai perusahaan diwajibkan mendaftarkan setiap pekerja sebagai anggota BPJS untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang memadai. Hak-hak ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Kedua, hak atas perlindungan dari pemecatan yang tidak adil. Kasus pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja akibat kecelakaan kerja apalagi sampai cacat permanen merupakan kebijakan perusahaan yang tidak adil. Selain bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,  hak ini juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan dan bantuan pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja jika terjadi pemecatan yang tidak adil.

Perusahaan pada dasarnya berkewajiban dan bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja. Tanggung jawab ini tidak hanya soal kerugian fisik melainkan hak pekerja yang mengalami cacat akibat kecelekaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun