Mohon tunggu...
Dimas Suyatno
Dimas Suyatno Mohon Tunggu... Wiraswasta - Suka jalan-jalan di akhir pekan

Suka trevelling, tinggal di Solo | @dimassuyatno Bisa dihubungi via email thezatno@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Nabung di Perbankan Syariah, Apa Untungnya?

27 Oktober 2017   21:05 Diperbarui: 27 Oktober 2017   22:34 2274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
master-logo.blogspot.com (repro)

Tabungan syariah saat ini banyak disukai dan dipilih oleh masyarakat karena memiliki sistem yang berbeda dengan bank umum atau bank konvensional. Perbedaannya terletak pada perjanjian awal atau yang dikenal dengan akad dan pemanfaatan dari dana yang terkumpul disalurkan dengan memegang prinsip syariah dan hukum Islam.

Ada 2 jenis tabungan yang ditawarkan oleh bank syariah yakni tabungan dengan (titipan) akad Wadi'ah dan investasi, yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan penabungnya.

Tabungan dengan akad  wadi'ah (titipan) banyak diminati masyarakat karena jenis tabungan ini selain mengutamakan keamanan dana juga kemudahan aktivitas transaksi sehari-hari karena penabung bisa mengambil setiap saat ketika membutuhkan dana melalui buku tabungan atau menggunakan kartu ATM.

Selain kemudahannya, tabungan ini diminati masyarakat luas karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian. Keuntungan yang diperoleh penabung berupa bonus yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.

Jika mengunakan akad mudharabah, dimana penabung atau pemilik dana (shohibul maal) menyerahkan dana kepada pengelolaan dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara keduanya berdasarkan prinsip nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Penabung yang menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi bisa memilih jenis tabungan ini. Dana yang terkumpul akan disalurkan ke sektor-sektor usaha produktif yang menghasilkan keuntungan. Untuk nilainya sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari investasi yang dilakukan.

takbir.net
takbir.net
Lalu bagaimana jika investasi yang dilakukan bank syariah merugi? Kita tidak perlu merasa khawatir, karena para penabung tidak akan mengalami kerugian. Perhitungan bagi hasil antara nasabah dan bank syariah didasarkan dari pendapatan (revenue sharing) bukan menggunakan profit  (profit and loss sharing) yang diperoleh. Dengan sistem ini, dana nasabah yang diinvestasikan dalam tabungan syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian.

Dengan pola revenue sharing, bagi hasil diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank.

Selain itu, kegiatan pengelolaan dana yang dilakukan oleh bank syariah atau bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah serta bank perkreditan rakyat syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan anggota dari Dewan Syariah Nasional yang memastikan bahwa pengelolaan dana nasabah sesuai dengan prinsip syariah sehingga kita perlu ragu untuk menabung pada bank syariah.

Dan secara berkala, bank syariah juga membuat laporan secara berkala kepada Bank Indonesia. Dan tentu saja tabungan syariah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan nilai maksimal Rp. 2 miliar.

Saya sendiri juga memiliki tabungan di beberapa perbankan syariah salah satunya pada bank perkreditan rakyat syariah, dimana kemudahanya yakni saat ingin menabung kita tidak perlu ke bank, kita akan didatangi oleh karyawan bank tersebut. Karyawan tersebut akan datang ketempat kita sesuai kesepakatan awal. Dan jika membutuhkan dana bisa diambil sewaktu-waktu. Mudah bukan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun