Tabungan syariah saat ini banyak disukai dan dipilih oleh masyarakat karena memiliki sistem yang berbeda dengan bank umum atau bank konvensional. Perbedaannya terletak pada perjanjian awal atau yang dikenal dengan akad dan pemanfaatan dari dana yang terkumpul disalurkan dengan memegang prinsip syariah dan hukum Islam.
Ada 2 jenis tabungan yang ditawarkan oleh bank syariah yakni tabungan dengan (titipan) akad Wadi'ah dan investasi, yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan penabungnya.
Tabungan dengan akad  wadi'ah (titipan) banyak diminati masyarakat karena jenis tabungan ini selain mengutamakan keamanan dana juga kemudahan aktivitas transaksi sehari-hari karena penabung bisa mengambil setiap saat ketika membutuhkan dana melalui buku tabungan atau menggunakan kartu ATM.
Selain kemudahannya, tabungan ini diminati masyarakat luas karena bebas dari resiko pemotongan dana ketika usaha bank mengalami kerugian. Keuntungan yang diperoleh penabung berupa bonus yang besarnya sesuai dengan kebijakan masing-masing bank syariah.
Jika mengunakan akad mudharabah, dimana penabung atau pemilik dana (shohibul maal) menyerahkan dana kepada pengelolaan dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara keduanya berdasarkan prinsip nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Penabung yang menginginkan hasil investasi yang lebih tinggi bisa memilih jenis tabungan ini. Dana yang terkumpul akan disalurkan ke sektor-sektor usaha produktif yang menghasilkan keuntungan. Untuk nilainya sesuai dengan imbal hasil yang diperoleh bank syariah dari investasi yang dilakukan.
Dengan pola revenue sharing, bagi hasil diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank.
Selain itu, kegiatan pengelolaan dana yang dilakukan oleh bank syariah atau bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah serta bank perkreditan rakyat syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan anggota dari Dewan Syariah Nasional yang memastikan bahwa pengelolaan dana nasabah sesuai dengan prinsip syariah sehingga kita perlu ragu untuk menabung pada bank syariah.
Dan secara berkala, bank syariah juga membuat laporan secara berkala kepada Bank Indonesia. Dan tentu saja tabungan syariah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan nilai maksimal Rp. 2 miliar.
Saya sendiri juga memiliki tabungan di beberapa perbankan syariah salah satunya pada bank perkreditan rakyat syariah, dimana kemudahanya yakni saat ingin menabung kita tidak perlu ke bank, kita akan didatangi oleh karyawan bank tersebut. Karyawan tersebut akan datang ketempat kita sesuai kesepakatan awal. Dan jika membutuhkan dana bisa diambil sewaktu-waktu. Mudah bukan!