Adapun syarat untuk Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Â adalah Warga negara Indonesia, Berusia minimal 17 tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, Sehat jasmani dan rohani, Berpendidikan minimal SMA/sederajat dan Tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.Â
Sedangkan berkas yang harus disiapkan antara lain, Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Surat kesehatan, Fotocopy Ijazah dilegalisir dan Surat pernyataan.Â
Setiap Pendaftar bisa mengisi Google Form Pendaftaran Pantarlih melalui barcode di meja Pendaftaran. "Semua berkas dibuat rangkap 2, untuk lebih lanjut dapat menghubungi kami di Sekretariat PPS Yosomulyo yang berlokasi di Kantor Desa Yosomulyo.Buka setiap hari, bahkan Hari Sabtu dan Minggu tidak libur untuk mempercepat proses perekrutan" tutup Paul
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI