Mohon tunggu...
Suud Diyah
Suud Diyah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Larangan Gharar dalam Transaksi Jual Beli

10 Oktober 2017   21:27 Diperbarui: 10 Oktober 2017   22:30 2469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

7. Tidak ada ketegasan bentuk tramsaksi

8. Tidak ada kepastian tentang objek akad

9. Kondisi objek akad.

Namun ada dua pengecualian terlarangnya jual beli gharar, sesuatu yang tidak disebutkan dalam akad jual beli tetapi termasuk kedalam objek akad. Misalnya jual beli sapi perah, atau jual beli rumah beserta fondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikatnya sebenarnya tidak diketahui. Kedua, segala sesuatu yang menurut kebiasaan umum suatu daerah dapat ditolerir atau di maafkan dalam akad jual beli, baik karena sedikit jumlahnya maupun karena sulit memisahkan dan menentukan, seperti upah masuk kamar mandi, sedangkan penggunaan air dan waktu setiap orang yang masuk kamar mandi berbeda-beda.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun