3-4 Desember 2014
Pencopotan tanda gambar. Oleh panitia pilwu dibawah koordinasi camat, didukung Muspikadan pemerintah desa serta perwakilan para calon kuwu.
5, 8, dan 9 Desember 2014
Masa Tenang. Panitia Pilwu melakukan evaluasi kelengkapan arsip persyaratan calon kuwu, pembuatan undangan pemungutan suara, dan persiapan tempat pemungutan suara.
10 Desember 2014
Hari pelaksanaan Pilwu, pemungutan dan perhitungan suara.
11-12 Desember 2014
Laporan BPD mengenail calon terpilih kepada Bupati, BPD berkoordinasi dengan Camat.
15-31 Desember 2014
Penerbitan Surat Keputusan bupati kuwu terpilih. Waktu kondisional. Pelantikan kuwu terpilih oleh bupati.
Peraturan bupati Indramayu tersebut dikeluarkan pada 1 September 2014, ditandatangani oleh bupati Indramayu Anna Sophanah. @Sutris