Mohon tunggu...
Sutrisno -
Sutrisno - Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sang Petualang yang mencari identitas diri

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fenomena PILWU Wujud Demokrasi Desa: Antara Ambisi, Kepedulian, dan Harapan

28 November 2014   04:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:39 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEMILIHAN Kuwu (Pilwu) di Desa-desa di wilayah Kabupaten Indramayu, secara serentak akan dilaksanakan pada 10 Desember 2014 mendatang di 172 desa.

14171461671720420942
14171461671720420942

Ketua Komisi A DPRD Indramayu, H. Didi Muhajir, mengatakan bahwa dipastikan pelaksanaan Pilwu di desa-desa yang ada di Kabupaten Indramayu tersebut sesuai jadwal, yakni 10 Desember 2014. Diakui Didi, memang ada sejumlah masalah yang menjadi sorotan sejumlah eleman masyarakat, akan tetapi hal itu tidaklah krusial, terutama terkait peraturan daerah (perda) yang masih menggunakan aturan lama. Serta pencantuman konsideran perda tahun 2014 yang masih digodok dan akan rampung pada Nopember 2014.

“Yah contohnya, dengan aturan lama itu, memungkinkan pelaksanaan pilwu bisa lebih dari 172 desa yang harus menggelar pilwu. Tapi kita juga menyadari dengan keterbatasan anggaran yang ada, ya untuk pelaksanaan pilwu serentak ini di 172 desa. Kita tidak bisa memundurkan jadwal ataupun memajukan jadwal pilwu serentak ini,”  jelas Didi.

Menurut Didi, Komisi A sebagai komisi yang membidangi tentang pemerintahan, seperti pelaksanaan pilwu ini, pihaknya akan terus memantau agar pelaksanaan pilwu bisa berlangsung aman, tertib dan lancar. Termasuk soal bantuan dana subsidi dari pemkab Indramayu untuk pelaksanaan pilwu di 172 desa tersebut, pihaknya berharap, agar panitia mampu memanfaatkan dana stimulan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Jangan, menghambur-hamburkan uang yang tidak tepat guna. Minimalkan penggunaan biaya yang besar. Sehingga, partisipasi masyarakat untuk pilwu ini bisa menghasilkan pemimpin desa yang diharapkan masyarakat. Jauhkan dari politik uang dan sejenisnya,” harap Didi.

Diakui Didi, anggaran yang disiapkan pemkab Indramayu dari APBD ini,  untuk membantu pelaksanaan pilwu di 172 desa ini, sekitar 5 miliar. Dana tersebut, untuk setiap desa diberikan subsidi sekitar Rp 20- 30-40 juta. Dana subsidi yang dikeluarkan itu, digunakan untuk membantu biaya pencetakan kertas suara, surat panggilan pemilih, bilik suara dan perlengkapan lainnya.

“Bantuan dana itu disesuaikan dengan jumlah hak pilih masing-masing desa yang menggelar pilwu, bervariasi ada 20, 30 sampai 40 juta. Dana ini untuk menekan biaya tanggungan oleh calon kuwu. Sehingga, calon kuwu yang berkualitas tapi minim biaya bisa terbantu, pada intinya bantuan Pemkab ini sangat bagus untuk membantu masyarakat juga,” tegas Didi.

Sementara itu, pantauan biaya yang membengkak cukup besar di sejumlah desa yang akan melaksanakan Pilwu, terjadi di desa Tugu Kecamatan Sliyeg. Dikabarkan, seorang calon kuwu harus bayar biaya pendaftaran saja sudah mencapai sekira Rp 25 juta setiap orang.

“Kejadian ini sungguh ironis, padahal Pemkab sudah memberikan bantuan subsidi ini, untuk agar tidak membebani rakyat. Biaya sudah diupayakan ditekan, tapi biaya untuk maju nyalon kuwu saja masih besar,” ungkap Ayi Sumarna, pemerhati masyarakat desa Kabupaten Indramayu.

14171459431371347711
14171459431371347711


14171459431371347711
14171459431371347711
Ramainya tabuh genderang Pesta Demokrasi Desa Se Kab. Indramayu ini. tak lepas dari semangat Undang-undang Desa yang mengamanatkan Pemeritah pusat untuk menjamin terlaksananya pembangunan Daerah mulai dari tingkat Desa dengan suntikan bantuan yang mencapai 1,4 Miliar untuk tiap Desa pada tiap Tahunnya.

Dengan Perincian sebagai berikut :

Bantuan Pemerintah pusat amanat UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa: 1,4 Milyar/Tahun

Bansos Pemda Kabupaten : 50 Jt/Tahun

Bansos Provinsi : 100 Juta /Tahun

Dan bantuan PNPM dalam Program pemerintah lainnya seperti ADD organisasi Desa: Karang Taruna, KRR, BPD dan lainnya. Yang nominal kucuran dananya hampir mencapai Milyaran Rupiah.

hal itu memicu pula gesekan tidak hanya dari para calon akan tetapi juga dari masing-masing pendukung. Bahkan yang memperihatinkan masing-masing kubu saling curiga-mencurigai satu dengan yang lainnya. Seperti halnya yang terjadi di Desa Druntenwetan, Kecamatan Gabuswetan, Indramayu Barat. Memanasnya suhu politik Desa tersebut, khususnya kalangan greesroad akar  rumput menjelang hari H di picu dan di dorong oleh maraknya calon Pilwu yang mencapai 5 Calon dari latar belakang pengalaman dan pendidikan yang variatif. Belum lagi iming-iming 1,4 Milyar/Tahun tersebut telah membangkitkan semangat masyarakat Desa untuk berpolitik praktis. Budaya ajangsono, tempo saliro, gotong royong kini terkikis habis oleh pandangan materialistis. jadi banyak diantara Calon Pilwu, mencalonkan diri semata bukan karea ingin membangun Desanya untuk melangkah lebih maju dan mensejahterakan rakyatnya dengan program yang mumpuni akan tetapi sebaliknya, mereka mengaggap adanya bantuan per-tahun dari pemerintah pusat untuk masing-masig Desa di seluruh Indonesia itu, hanya sebagai lahan-bahan bancakan para pemangku pamong mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan tingkat Desa, yang selama ini sering terjadi, dan sudah menjadi rahasia umum.

Kita tidak menutup mata dengan Fenomena semangat membangun Desa, akan tetapi jika perencanaan program pemerintah pusat tidak diikuti dengan aturan yang hebat, mungkin Demokrasi Desa yang terbangun dengan modal tak sedikit itu nantinya hanya akan melahirkan raja-raja kecil di Desa yang rakus Anggaran dan kekuasaan, hilang rasa empatinya, yang tersisa hanya harapan wong cilik yang tertindas dan kian tertindas di tanah kelahirannya itu. Ia tetap tersudut dan tertinggal.,, selamanya.

Sesungguhnya amanat UU Desa No.6 Tahun 2014 itu adalah perwujudan dari cita-cita segenap bangsa, rakyat Indoesia yang menginginkan semangat membangun Negeri ini secara merata dan menyeluruh kepelosok negeri, yang turut berpartisipasi kerja nyata dalam menciptakan Desanya maju dan berkembang bersama mewujudkan Indonesia yang Hebat. Tentu hal itu terwujud jika masing-masing pemangku jabatan sadar dan mau merubah menset kebiasaan korup (memperkaya diri ) dengan menset pengabdian tulus dan melayani masyarakat, menjaga dan melestarikan  kampung halamannya untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama, Negeri ibu pertiwi yang  jaya.

Guna mengantisipasi hal itu, KPK sendiri dengan kebijakannya akan membentuk Badan Komisi Pemberantasan Korupsi di tingkat Desa, yang operandinya secara tertutup dan masih di rahasiakan. Jadi jika Anda ditakdirkan untuk mengemban amanat jadi Kuwu atau pamong Desa, harus berhati-hati, harus amanah, utamakan Musyawarah untuk mufakat, transparan dengan masyarakatnya jika mengenai Dana-dana Desa. Harus ingat, KPK sekarang di bentuk di Daerah-daerah. Pembuatan LPJ harus yang benar dan Realistis, jika membuatnya asal jadi alias ketahuan mark up, salah sendiri jika anda terjerumus ke lubang Penjara.

Berikut Agenda Pesta Demokrasi Desa Pilwu di 172 Desa serentak se Kab.Indramayu

4-30 September 2014

Pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu), oleh BPD dibawah koordinasi Camat didukung unsur Muspika (Polsek, Koramil, Kecamatan).

29-30 September 2014
Pembuatan rencana anggaran biaya Pilwu, oleh Panitia Pilwu dibawah koordinasi Camat.

1 Oktober 2014
Rapat koordinasi Panitia Pemilihan Kuwu Kabupaten, oleh Pemda Indramayu bagian Otdes.

2-8 Oktober 2014
Pengumuman pendaftaran calon Kuwu, oleh Panitia pemilihan kabupaten, dalam bentuk pengumuman langsung kepada masyarakat melalui media elektronik dan spanduk.

2-10 Oktober 2014
Pendaftaran bakal calon kuwu, oleh Panitia Pilwu dibawah koordinasi Camat dan didukung oleh pemerintah desa, kepala UPTD/UPTB, serta unsur Muspika.

2-31 Oktober 2014
Penelitian kelengkapan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon. Oleh panitia Pilwu dibawah koordinasi Camat dan dibantu kepala UPTD/UPTB dan Dinas/Instansi terkait serta pemerintah desa.

3-5 Nopember 2014
Pengundian nomor urut dan penentuan posisi urutan tempat duduk. Oleh Panitia Pilwu dibawah koordinasi Camat didukung pemerintah desa dan unsur Muspika.

3-12 Nopember 2014
Pendaftaran, penyusunan, dan penetapan daftar pemilih, serta pembagian kartu tanda pemilih. Oleh Panitia Pilwu melibatkan para calon (perwakilan), pemerintah desa, ketua RT/RW, serta unsur Muspika.

13 Nopember - 2 Desember 2014
Pencetakan surat suara dan pemasangan tanda gambar calon kuwu. Panitia pemilihan kabupaten mamfasilitasi pencetakan tanda gambar dan foto calon kuwu, Panitia Pilwu melakukan pemasangan tanda gambar di tempat yang sesuai kesepakatan para calon.

1-3 Desember 2014
Kampanye calon kuwu, sesuai dengan ketentuan tata tertib kampanye yang dibuat oleh Panitia Pilwu.

3-4 Desember 2014
Pencopotan tanda gambar. Oleh panitia pilwu dibawah koordinasi camat, didukung Muspikadan pemerintah desa serta perwakilan para calon kuwu.

5, 8, dan 9 Desember 2014
Masa Tenang. Panitia Pilwu melakukan evaluasi kelengkapan arsip persyaratan calon kuwu, pembuatan undangan pemungutan suara, dan persiapan tempat pemungutan suara.

10 Desember 2014
Hari pelaksanaan Pilwu, pemungutan dan perhitungan suara.

11-12 Desember 2014
Laporan BPD mengenail calon terpilih kepada Bupati, BPD berkoordinasi dengan Camat.

15-31 Desember 2014
Penerbitan Surat Keputusan bupati kuwu terpilih. Waktu kondisional. Pelantikan kuwu terpilih oleh bupati.

Peraturan bupati Indramayu tersebut dikeluarkan pada 1 September 2014, ditandatangani oleh bupati Indramayu Anna Sophanah. @Sutris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun