Dengan Perincian sebagai berikut :
Bantuan Pemerintah pusat amanat UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa: 1,4 Milyar/Tahun
Bansos Pemda Kabupaten : 50 Jt/Tahun
Bansos Provinsi : 100 Juta /Tahun
Dan bantuan PNPM dalam Program pemerintah lainnya seperti ADD organisasi Desa: Karang Taruna, KRR, BPD dan lainnya. Yang nominal kucuran dananya hampir mencapai Milyaran Rupiah.
hal itu memicu pula gesekan tidak hanya dari para calon akan tetapi juga dari masing-masing pendukung. Bahkan yang memperihatinkan masing-masing kubu saling curiga-mencurigai satu dengan yang lainnya. Seperti halnya yang terjadi di Desa Druntenwetan, Kecamatan Gabuswetan, Indramayu Barat. Memanasnya suhu politik Desa tersebut, khususnya kalangan greesroad akar  rumput menjelang hari H di picu dan di dorong oleh maraknya calon Pilwu yang mencapai 5 Calon dari latar belakang pengalaman dan pendidikan yang variatif. Belum lagi iming-iming 1,4 Milyar/Tahun tersebut telah membangkitkan semangat masyarakat Desa untuk berpolitik praktis. Budaya ajangsono, tempo saliro, gotong royong kini terkikis habis oleh pandangan materialistis. jadi banyak diantara Calon Pilwu, mencalonkan diri semata bukan karea ingin membangun Desanya untuk melangkah lebih maju dan mensejahterakan rakyatnya dengan program yang mumpuni akan tetapi sebaliknya, mereka mengaggap adanya bantuan per-tahun dari pemerintah pusat untuk masing-masig Desa di seluruh Indonesia itu, hanya sebagai lahan-bahan bancakan para pemangku pamong mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan tingkat Desa, yang selama ini sering terjadi, dan sudah menjadi rahasia umum.
Kita tidak menutup mata dengan Fenomena semangat membangun Desa, akan tetapi jika perencanaan program pemerintah pusat tidak diikuti dengan aturan yang hebat, mungkin Demokrasi Desa yang terbangun dengan modal tak sedikit itu nantinya hanya akan melahirkan raja-raja kecil di Desa yang rakus Anggaran dan kekuasaan, hilang rasa empatinya, yang tersisa hanya harapan wong cilik yang tertindas dan kian tertindas di tanah kelahirannya itu. Ia tetap tersudut dan tertinggal.,, selamanya.
Sesungguhnya amanat UU Desa No.6 Tahun 2014 itu adalah perwujudan dari cita-cita segenap bangsa, rakyat Indoesia yang menginginkan semangat membangun Negeri ini secara merata dan menyeluruh kepelosok negeri, yang turut berpartisipasi kerja nyata dalam menciptakan Desanya maju dan berkembang bersama mewujudkan Indonesia yang Hebat. Tentu hal itu terwujud jika masing-masing pemangku jabatan sadar dan mau merubah menset kebiasaan korup (memperkaya diri ) dengan menset pengabdian tulus dan melayani masyarakat, menjaga dan melestarikan  kampung halamannya untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama, Negeri ibu pertiwi yang  jaya.
Guna mengantisipasi hal itu, KPK sendiri dengan kebijakannya akan membentuk Badan Komisi Pemberantasan Korupsi di tingkat Desa, yang operandinya secara tertutup dan masih di rahasiakan. Jadi jika Anda ditakdirkan untuk mengemban amanat jadi Kuwu atau pamong Desa, harus berhati-hati, harus amanah, utamakan Musyawarah untuk mufakat, transparan dengan masyarakatnya jika mengenai Dana-dana Desa. Harus ingat, KPK sekarang di bentuk di Daerah-daerah. Pembuatan LPJ harus yang benar dan Realistis, jika membuatnya asal jadi alias ketahuan mark up, salah sendiri jika anda terjerumus ke lubang Penjara.
Berikut Agenda Pesta Demokrasi Desa Pilwu di 172 Desa serentak se Kab.Indramayu