Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia sudah mengalami over kapasitas gila-gilaan sejak bertahun-tahun lalu.Â
Makin mengerikan saat kondisi pandemi seperti saat ini, over kapasitas Lapas dan Rutan dikhawatirkan mempermudah penularan Covid-19.
Data Ditjenpas, sebagaimana dilansir dari Okezone.com, Lapas/Rutan di Indonesia kelebihan kapasitas hingga 131,077 persen bulan Mei 2021 lalu.
Hampir semua Lapas/Rutan di Sumatera Barat, misalnya, kelebihan kapasitas.Â
Dilansir dari ditjenpas.go.id, per Agustus 2021 dari 23 Lapas/Rutan di Sumatera Barat, 21 diantaranya over kapasitas. Terparah Lapas Kelas IIB Payakumbuh hanya punya kapasitas 59 tapi diisi 312 napi/tahanan (over kapasitas 429%).
Mayoritas penghuni Lapas/Rutan tersebut adalah napi/tahanan kasus narkoba.Â
Lebih miris lagi, mayoritas penghuni Lapas/Rutan adalah pemakai narkoba yang nota bene adalah orang sakit yang harusnya diobati (direhabilitasi) tapi malah dijebloskan ke penjara.
Problemnya, kebanyakan pemakai narkoba itu tidak punya biaya untuk melakukan rehabilitasi mandiri sebagaimana halnya pemakai narkoba dari kalangan orang kaya, sedangkan negara tidak punya anggaran untuk itu.
Belum ditambah kasus ecek-ecek lainnya, seperti penghinaan, pencurian ringan, penganiayaan ringan, dll. Jadilah kamar-kamar Lapas/Rutan diisi berjejal seperti kaleng sarden.
Over kapasitas Lapas/Rutan demikian berada di hilir dari proses panjang penegakan hukum pidana.Â