Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pencabutan Hak Politik Caleg Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

4 September 2018   10:36 Diperbarui: 4 September 2018   20:43 1671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Komisi Pemilihan Umum (Foto: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Atas dasar itu, pencabutan hak politik melalui instrumen putusan hakim atau melalui undang-undang sebaiknya dibuat dengan kriteria yang jelas sesuai teori hukum pidana, yaitu melihat unsur actus reus dan mens rea dalam perbuatan. Melihatnya kasuistis, tidak pukul rata. Setelah kriteria ditetapkan dengan undang-undang, maka aspek teknisnya barulah ditindaklanjuti oleh lembaga penyelenggara pemilu (KPU).(*)

SUTOMO PAGUCI

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun