Atas dasar itu, pencabutan hak politik melalui instrumen putusan hakim atau melalui undang-undang sebaiknya dibuat dengan kriteria yang jelas sesuai teori hukum pidana, yaitu melihat unsur actus reus dan mens rea dalam perbuatan. Melihatnya kasuistis, tidak pukul rata. Setelah kriteria ditetapkan dengan undang-undang, maka aspek teknisnya barulah ditindaklanjuti oleh lembaga penyelenggara pemilu (KPU).(*)
SUTOMO PAGUCI
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI