Terkait rancangan peraturan KPU tersebut, setidaknya ada dua arus besar pendapat menyangkut apakah capres petahana perlu cuti kampanye atau tidak. Pendapat pertama, mempertahankan aturan lama capres petahana tidak wajib cuti, seperti halnya dicontohkan SBY yang hanya cuti kampanye pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, sedangkan hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis tetap aktif.
Arus pendapat kedua, capres petahana wajib cuti seperti halnya calon kepala daerah petahana. Pendapat ini sepertinya tidak akan diikuti oleh KPU, sebagaimana pendapat beberapa Komisioner KPU yang mengemuka di media massa.Â
Margarito Kamis mengajukan pendapat ketiga yang cukup menarik dan logis. Sangat baik bila KPU mempertimbangkan pendapat ketiga bahwa capres petahana tidak perlu cuti kampanye. Margarito Kamis berpendapat di hari Kamis ternyata menarik juga.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H