Menghadapi tarik-menarik kepentingan, antara yang murni memahami sebagai penistaan agama dan yang bermuatan kepentingan politik, polisi sebaiknya tegas. Bahwa imajinasi puisi tidak bisa diadili dan dituntut secara hukum oleh pendapat orang lain yang tak sepaham. Silakan lawan puisi dengan puisi.
Mengutip HB Jassin (1917-2000), "Pendapat seseorang tak bisa mengadili imajinasi". Bahwa pendapat seseorang atau kelompok orang yang berseberangan dengan imajinasi puitik Sukmawati tidak dapat menjadi dasar untuk menyeret Sukmawati ke pengadilan.Â
Di atas semua itu, aparat penegak hukum yang harus tegas, jangan mau ditunggangi kepentingan politik, termasuk kepentingan kelompok radikal. Jangan takut tekanan, seperti pada kasus Ahok dulu, sekalipun di tahun politik.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H