Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mengadili Imajinasi Sukmawati di Tahun Politik

4 April 2018   09:48 Diperbarui: 4 April 2018   12:45 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kutipan HB Jassin (Sabdaperubahan)

Menghadapi tarik-menarik kepentingan, antara yang murni memahami sebagai penistaan agama dan yang bermuatan kepentingan politik, polisi sebaiknya tegas. Bahwa imajinasi puisi tidak bisa diadili dan dituntut secara hukum oleh pendapat orang lain yang tak sepaham. Silakan lawan puisi dengan puisi.

Mengutip HB Jassin (1917-2000), "Pendapat seseorang tak bisa mengadili imajinasi". Bahwa pendapat seseorang atau kelompok orang yang berseberangan dengan imajinasi puitik Sukmawati tidak dapat menjadi dasar untuk menyeret Sukmawati ke pengadilan. 

Di atas semua itu, aparat penegak hukum yang harus tegas, jangan mau ditunggangi kepentingan politik, termasuk kepentingan kelompok radikal. Jangan takut tekanan, seperti pada kasus Ahok dulu, sekalipun di tahun politik.(*)

Kutipan HB Jassin (Sabdaperubahan)
Kutipan HB Jassin (Sabdaperubahan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun