Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Buni Yani Divonis Penjara Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya

14 November 2017   17:01 Diperbarui: 22 November 2017   18:51 4518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buni Yani, terdakwa perkara pelanggaran UU ITE (Foto: Antara/Agus Bebeng)

Dalam praktik pengadilan, terdakwa yang divonis penjara tapi tidak ditahan akan jadi keuntungan tersendiri, karena terdakwa bisa bebas leluasa dalam menghadapi kasusnya. 

Keuntungan lain, tapi ini stereotipe, hakim dianggap tidak begitu yakin dengan kesalahan terdakwa sehingga memutuskan tidak menahannya. Sekali lagi, ini hanya stereotipe, belum tentu benar, karena keputusan menahan atau tidak menahan seorang tersangka atau terdakwa didasarkan pada syarat-syarat objektif dan subjektif yang ditentukan undang-undang.(*)

SUTOMO PAGUCI

Artikel terkait:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun