Dalam praktik pengadilan, terdakwa yang divonis penjara tapi tidak ditahan akan jadi keuntungan tersendiri, karena terdakwa bisa bebas leluasa dalam menghadapi kasusnya.Â
Keuntungan lain, tapi ini stereotipe, hakim dianggap tidak begitu yakin dengan kesalahan terdakwa sehingga memutuskan tidak menahannya. Sekali lagi, ini hanya stereotipe, belum tentu benar, karena keputusan menahan atau tidak menahan seorang tersangka atau terdakwa didasarkan pada syarat-syarat objektif dan subjektif yang ditentukan undang-undang.(*)
SUTOMO PAGUCI
Artikel terkait:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H