Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara kepada Fidelis, terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja untuk pengobatan istrinya, Rabu (2/8/2017) lalu.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H