Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Acho, Ini Alasan Dekriminalisasi Pasal UU ITE

10 Agustus 2017   12:10 Diperbarui: 8 September 2017   14:09 2790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beda dengan saat ini. Kepentingan hukum pengelola apartemen Green Pramuka diwakili oleh kepolisian dan kejaksaan dan itu semua gratis, karena kasusnya pidana, maka negara yang membiayai. Gila gak tuh.

Semua butuh duit. Negara perlu membiayai ongkos transportasi polisi dan jaksa, beli tinta printer, beli kertas, foto kopi, penjilidan berkas, dokumentasi, dst. Tak ada yang gratis.

Enak kan Green Pramuka. Mereka sedang berjuang mempertahankan nama baiknya supaya penjualan kembali baik, ujungnya-ujungnya demi duit mereka sendiri, tetapi yang repot dan keluar uang justru negara. Syukurlah kalau benar sudah damai.(*)

SUTOMO PAGUCI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun