Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Keterangan Ahli Rawan Disalahgunakan

1 September 2016   14:02 Diperbarui: 1 September 2016   14:14 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DALAM PERSPEKTIF hukum acara pidana, keterangan ahli pada dasarnya hanya untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat persidangan, jadi bukan untuk membuktikan siapa pelaku tindak pidana dan apakah si pelaku bersalah atau tidak.

Untuk membuktikan siapa pelaku suatu tindak pidana diperlukan alat bukti yang bersifat material (bukti fisik), yaitu alat bukti berupa keterangan saksi fakta, surat dan pengakuan terdakwa. Saksi adalah orang yang melihat langsung, mendengar atau mengalami langsung kejadian.

Dalam kasus pidana dengan korban diduga mati akibat keracunan, dengan merujuk Pasal 133 Ayat (1) KUHAP, keterangan ahli (ahli kimia dan dokter) berfungsi untuk menerangkan penyebab kematian apakah benar akibat keracunan. Ahli-ahli lain sifatnya pelengkap saja.

Dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat, berdasarkan Pasal 132 Ayat (1) KUHAP, keterangan ahli berfungsi untuk menerangkan prinsip-prinsip keilmuan hubungannya apakah suatu dokumen identik atau tidak dengan aslinya, jadi bukan untuk membuat kesimpulan bahwa suatu dokumen adalah palsu atau tidak dan tersangka/terdakwa pelakunya.

Keterangan ahli jiwa hanya menerangkan perspektif ilmu jiwa terhadap diri tersangka atau terdakwa, bukan untuk membuktikan bahwa tersangka/terdakwa yang melakukan suatu perbuatan pidana.

Keterangan ahli keuangan negara (auditor) dalam suatu tindak pidana korupsi hanya untuk menerangkan apakah ada kerugian keuangan negara atau tidak, bukan untuk membuktikan suatu kerugian bersifat melawan hukum atau tidak, dan bukan untuk membuktikan tersangka/terdakwa yang bersalah sebagai penyebab timbul kerugian.

Sebab, yang menilai suatu kerugian bersifat melawan hukum atau bukan, adalah hakim. Begitupun yang menilai apakah kerugian tersebut diakibatkan secara langsung oleh terdakwa sehingga dapat dipersalahkan pada diri terdakwa, juga adalah kavling tugas hakim.

Dalam praktik perkara pidana, yang biasa terjadi di lapangan, keterangan ahli sering kali diposisikan seolah alat bukti material untuk membuktikan apakah seseorang tersangka/terdakwa benar melakukan suatu tindak pidana.

Ambil contoh dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Titik rawannya adalah: keterangan ahli-ahli yang cukup banyak jumlahnya tsb dapat saja dihubung-hubungan sedemikian rupa oleh penyidik atau penuntut umum untuk menyimpulkan bahwa terdakwa Jessica sebagai pelakunya. 

Titik rawan demikian terutama dalam situasi ketika tidak ada bukti material (saksi-saksi dan dokumen) yang dengan tegas dan jelas menyebut si tersangka/terdakwa-lah pelakunya. Saksi-saksi memang ada tapi tidak langsung melihat tersangka/terdakwa menarok racun, misalnya, melainkan sekedar mengetahui waktu dan keadaan pada saat peristiwa terjadi.

Jadilah tuntutan pidana disusun berdasarkan opini jaksa, bukan berdasarkan bukti fisik/material. Harusnya, suatu tindak pidana, apakah benar telah terjadi atau tidak, haruslah didasarkan bukti fisik/material, bukan berdasarkan pendapat atau opini-opini, baik opini jaksa, opini penasehat hukum, opini ahli, dan opini hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun