SEGALA HAL yang berbau seks rawan mengaburkan substansi atau ditunggangi untuk sekalian mencari sensasi. Kerawanan demikian antara lain dalam kasus pidana narkoba dengan tersangka Gatot Brajamusti dkk.
Benarkah alat bantu seks, yang ikut disita di rumah Gatot Brajamusti, merupakan barang bukti dalam suatu perkara narkoba seperti disangkakan pada Gatot Brajamusti dkk?Â
Alat bukti atau barang bukti?
Di media kadang jurnalis menggunakan dua istilah yang campur aduk untuk menyebut alat bantu seks tsb. Kadang digunakan istilah "barang bukti". Ada juga yang menyebutnya "alat bukti".
Dalam hukum pidana, terminologi "alat bukti" dan "barang bukti" merupakan dua hal yang berbeda.
"Alat bukti" digunakan untuk membuktikan seseorang melakukan suatu tindak pidana, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan, sebagaimana mengacu pada Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sementara "barang bukti" merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Benda-benda yang tidak berhubungan dengan suatu tindak pidana, sekalipun ditemukan di lokasi kejadian, bukan termasuk barang bukti.
Dalam praktik, barang bukti tsb selalu berupa benda-benda yang disita terkait suatu tindak pidana, mengacu pada Pasal 39 Ayat (1) KUHAP, yakni:
a. benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalangi-halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan ketentuan di atas, benda-benda yang disita dan fotonya tersebar luas di media massa dalam kasus Gatot Brajamusti dkk tsb, lebih tepat disebut barang bukti.
Alat bantu seks, apa hubungannya?
Karena tertangkap tangan, maka diasumsikan kasus Gatot Brajamusti dkk tidak akan bergeser terlalu jauh, yaitu: penggunaan narkoba secara melawan hukum, dugaan kepemilikan senjata api ilegal, dan mungkin kepemilikan hewan yang dilindungi secara melawan hukum.
Sejauh yang diberitakan media massa, bagi saya agak sukar menemukan hubungan langsung antara alat bantu seks dengan tindak pidana yang disangkakan tsb. Apa hubungannya coba.
Barangkali akan cukup logis andai alat bantu seks jadi barang bukti jika di dalamnya ditemukan narkoba. Tetapi sejauh ini kesimpulan demikian belum terdengar diberitakan oleh media massa.
Berbeda halnya dengan narkoba, alat hisap, korek, plastik-plastik, yang pada intinya dipergunakan secara langsung dalam melakukan tindak pidana yang disangkakan, adalah wajar disita sebagai barang bukti.
Di sinilah relevansi penyidik perkara ini perlu menjelaskan kepada publik apa alasan menyita alat bantu seks yang sangat privat tsb dalam perkara narkoba yang disangkakan pada Gatot Brajamusti dkk.
Tanpa alasan yang masuk akal, bahwa alat bantu seks tsb benar berhubungan dengan pidana yang disangkakan, publik bisa menilai penyidik dalam perkara ini sekedar mencari sensasi dan pembunuhan karakter. Sangat riskan bagi wibawa aparat dan penegakan hukum jika benar demikian.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H