Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Benarkah Alat Bantu Seks Itu Barang Bukti?

30 Agustus 2016   16:37 Diperbarui: 30 Agustus 2016   19:34 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang bukti yang dirilis polisi dalam kasus dengan tersangka Gatot Brajamusti Cs. Foto: Tribunnews/Theresia Felisiani

d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Berdasarkan ketentuan di atas, benda-benda yang disita dan fotonya tersebar luas di media massa dalam kasus Gatot Brajamusti dkk tsb, lebih tepat disebut barang bukti.

Alat bantu seks, apa hubungannya?

Karena tertangkap tangan, maka diasumsikan kasus Gatot Brajamusti dkk tidak akan bergeser terlalu jauh, yaitu: penggunaan narkoba secara melawan hukum, dugaan kepemilikan senjata api ilegal, dan mungkin kepemilikan hewan yang dilindungi secara melawan hukum.

Sejauh yang diberitakan media massa, bagi saya agak sukar menemukan hubungan langsung antara alat bantu seks dengan tindak pidana yang disangkakan tsb. Apa hubungannya coba.

Barangkali akan cukup logis andai alat bantu seks jadi barang bukti jika di dalamnya ditemukan narkoba. Tetapi sejauh ini kesimpulan demikian belum terdengar diberitakan oleh media massa.

Berbeda halnya dengan narkoba, alat hisap, korek, plastik-plastik, yang pada intinya dipergunakan secara langsung dalam melakukan tindak pidana yang disangkakan, adalah wajar disita sebagai barang bukti.

Di sinilah relevansi penyidik perkara ini perlu menjelaskan kepada publik apa alasan menyita alat bantu seks yang sangat privat tsb dalam perkara narkoba yang disangkakan pada Gatot Brajamusti dkk.

Tanpa alasan yang masuk akal, bahwa alat bantu seks tsb benar berhubungan dengan pidana yang disangkakan, publik bisa menilai penyidik dalam perkara ini sekedar mencari sensasi dan pembunuhan karakter. Sangat riskan bagi wibawa aparat dan penegakan hukum jika benar demikian.(*)

SUTOMO PAGUCI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun