Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menulis Pengakuan Kejahatan di Kompasiana, Dapat Dijerat Pasal Pidana?

12 Juni 2013   12:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:08 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[Seri Konsultasi Hukum]

TANYA:

Selamat siang, Om Sutomo Paguci.

Saya punya pertanyaan tentang masalah hukum, langsung saja ya Om. Apakah seseorang bisa dijerat dengan pasal pidana, hanya atas dasar pengakuan pribadinya. Misalnya, saya membuat tulisan tentang tindak kejahatan yang pernah saya lakukan, dan tulisan itu saya posting di Kompasiana.

Atau, saya mengaku ke orang lain telah berbuat tindak pidana.

Itu saja pertanyaan saya Om. Dan saya ucapkan terimakasih atas kesediaan Om Sutomo Paguci untuk menjawabnya.

Salam
EL

JAWAB:

Selamat siang juga, Sdr EL.

Jawabannya, TIDAK. Orang tak dapat dijerat pasal pidana hanya dari pengakuan sepihak. Perlu ada dukungan alat bukti lain (minimal dua alat bukti) barulah bisa dijerat pasal pidana.

ALAT BUKTI itu bisa berupa (a) keterangan saksi-saksi (bukan saksi yang membaca/mendengar pengakuan, melainkan saksi yang alami/lihat/dengar langsung peristiwa pidananya, jumlah saksi ini minimal dua orang); (b) keterangan ahli; dan (c) surat/dokumen/data elektronik (yang menjelaskan peristiwa pidananya).

Selanjutnya, alat bukti (d) petunjuk, yakni persesuaian keterangan saksi-saksi dengan alat bukti lain dan Barang Bukti (alat/barang yg digunakan untuk melakukan pidana), yang dinilai oleh hakim, baru bisa bernilai bukti ketika sudah di muka persidangan.

Sementara itu, PENGAKUAN sendiri baru bernilai bukti ketika disampaikan di muka persidangan (baca: (e) keterangan terdakwa). Bukan pengakuan sepihak di luar sidang seperti Sdr bilang itu.

Kepolisian bisa saja mengusut pengakuan sepihak demikian jika ada laporan dari pihak yang dirugikan (korban) disertai Bukti Permulaan. Sudah terkategori ada Bukti Permulaan jika ada 1 laporan + ada dua orang saksi. Jika Bukti Permulaan tak ketemu, ya, laporan tak dapat ditindaklanjuti.

Di persidangan, Terdakwa baru bisa dipidana jika ada akumulasi minimal 2 (dua) alat bukti seperti di atas, misalnya (a) + (b), ditambah keyakinan hakim. Jadi tak mudah menjerat orang dengan pasal pidana. Demikian, semoga membantu.

Salam,

(SP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun