Selanjutnya, alat bukti (d) petunjuk, yakni persesuaian keterangan saksi-saksi dengan alat bukti lain dan Barang Bukti (alat/barang yg digunakan untuk melakukan pidana), yang dinilai oleh hakim, baru bisa bernilai bukti ketika sudah di muka persidangan.
Sementara itu, PENGAKUAN sendiri baru bernilai bukti ketika disampaikan di muka persidangan (baca:Â (e) keterangan terdakwa). Bukan pengakuan sepihak di luar sidang seperti Sdr bilang itu.
Kepolisian bisa saja mengusut pengakuan sepihak demikian jika ada laporan dari pihak yang dirugikan (korban) disertai Bukti Permulaan. Sudah terkategori ada Bukti Permulaan jika ada 1 laporan + ada dua orang saksi. Jika Bukti Permulaan tak ketemu, ya, laporan tak dapat ditindaklanjuti.
Di persidangan, Terdakwa baru bisa dipidana jika ada akumulasi minimal 2 (dua) alat bukti seperti di atas, misalnya (a) + (b), ditambah keyakinan hakim. Jadi tak mudah menjerat orang dengan pasal pidana. Demikian, semoga membantu.
Salam,
(SP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H