Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tenaga Kesehatan, Malpraktik, dan Perlindungan Konsumen

24 November 2013   11:41 Diperbarui: 4 April 2017   17:37 2173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

[8] Dalam doktrin Hukum Kesehatan (Health Law) atau pun Hukum Kedokteran (Medical Law) dikenal dua bentuk perikatan dilihat dari prestasi yang harus diberikan, yaitu perikatan hasil (resultaat verbintenis) dan perikatan ikhtiar (inspanning verbintenis). Pada perikatan hasil, prestasi yang harus diberikan adalah hasil tertentu. Sedangkan pada perikatan ikhtiar, prestasi tersebut adalah ikhtiar atau upaya semaksimal mungkin. Pada perikatan hasil, jelas prestasinya dapat diukur berupa hasil tertentu, sementara perikatan ikhtiar maka prestasi yang diberikan adalah ikhtiar/upaya semaksimal mungkin, yang jelas tidak dapat diukur. Lebih lanjut silahkan periksa, Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran (Bandung, 2001), hal. 8, 29, 41; Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak) (Bandung, 1998), hal. 37, 63, 101; Chrisdiono M. Achadiat, Pernik-Pernik Hukum Kedokteran Melindungi Pasien dan Dokter (Jakarta, 1996), hal. 5, 38.

[9] Lihat, Pasal 22 juncto Pasal 28 UUPK.

[10] Berita dalam Republika, "Medication Error, 'Pembunuh Pasien di Rumah Sakit", tgl 6 Maret 2002, hal. 14.

[11] Ibid.

[12] Situasi ini pernah terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.

[13] Tambahan komponen biaya tersebut dibebankan pada pasien selaku pemanfaat jasa pelayanan kesehatan. Di Indonesia, umumnya, memang menggunakan sistem pembiayaan langsung oleh pasien. Hal yang berbeda dengan di Inggris, misalnya. Di Inggris, umumnya orang telah memiliki asuransi kesehatan (health insurance) dimana pihak asuransi akan menilai operasi yang dilakukan dokter memang diperlukan atau tidak. Bila menurut penilaian pihak asuransi operasi tersebut tidak perlukan maka pihak asuransi atau sistem tiadak akan membayar operasi tersebut. Republika, tgl 23 Juli 2002, hal. 14.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun