Petinggi partai seperti ketua umum/presiden dan bendahara biasanya memang dibebani partai untuk mengamankan sumber-sumber keuangan partai. Jamak diketahui di partai mana pun seorang ketua umum dan bendahara biasanya adalah orang swasta yang cakap mencari sumber pendanaan buat partai.
Dari alur cerita ini KPK sebaiknya tidak hanya berhenti pada penelusuran bukti uang yang diterima AF. Melainkan juga kemungkinan-kemungkinan ada bukti uang haram mengucur ke partai, dalam hal ini ke internal PKS melalui presidennya waktu itu, LHI.
Dalam kaitan ini KPK dapat menggunakan jasa penelusuran aliran dana dari PPATK. Jika terbukti ada dana haram hasil korupsi atau pencucian uang masuk ke PKS maka sudah sewajarnya partai tersebut mendapat sanksi hukum yang setimpal, jika perlu dibubarkan.
(SP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H