Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus dr. Ayu Cs: Malpraktik atau Kriminal Murni?

28 November 2013   12:11 Diperbarui: 4 April 2017   16:24 10836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena itu, tidak dipidananya para terdakwa atas perbuatan melakukan operasi tanpa SIP dan pemalsuan tandatangan, bukan berarti perbuatannya tidak terbukti secara materil. Akan tetapi lebih karena faktor bentuk susunan dakwaan yang dibuat alternatif. Idealnya, perbuatan para terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan bentuk dakwaan kumulatif, sehingga setiap perbuatan dibuktikan satu-persatu secara kumulatif.

Bukti-bukti tidak adanya SIP ketiga terdakwa tak terbantahkan lagi. Begitupun bukti pemalsuan tandatangan, cukup meyakinkan, karena didasarkan pada akta otentik hasil labor yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Dua jenis perbuatan ini jelas dan gamblang merupakan indikasi kuat malpraktik dan perbuatan kriminal sekaligus.

Aneh sekali, pemeriksaan MKEK hanya fokus pada sebab kematian pasien Siska Makatey, yakni: masuknya emboli udara ke bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung yang berujung kematian Siska. Emboli udara mana disebutkan MKEK sifatnya unpredictable.

MKEK tidak memeriksa keseluruhan perbuatan dr. Ayu Cs, seperti diuraian di atas, termasuk pembiaran yang dilakukan dr. Ayu Cs dan pihak rumah sakit terhadap korban Siska Makatey, yang telah masuk sejak pagi hari sampai malam baru dioperasi. Sedangkan saat pertama masuk rumah sakit, rujukan dari puskemesmas, saja, kondisi Siska sudah sangat lemah. Hal mana dibuktikan oleh rekam medik, yang dibacakan saksi ahli di persidangan.

MKEK juga tak persoalkan dr. Ayu Cs operasi Siska sedangkan dr. Ayu Cs ini diketahui belum memiliki SIP. Pertanyannya, apakah memang dibenarkan secara prosedur da etik dalam praktik kedokteran di Indonesia, dokter tanpa SIP melakukan tindakan medik beresiko tinggi?

Kemudian, mengapa MKEK tidak persoalkan indikasi kuat pemalsuan tandatangan korban Siska Makatey, oleh dokter, sebagaimana bukti Laboratorium Forensik Makasar? Sehingga muncul pertanyaan lanjutan: apakah memang dibolehkan secara prosedur dan etik kedokteran, pemalsuan tandatangan pasien oleh tenaga kesehatan dalam lembar persetujuan tindakan medik?

Karena itu, kuat dugaan sidang MKEK merupakan upaya menutupi kesalahan kolega, sebagai wujud esprit de corp. Terutama karena hanya melokalisir pada sebab kematian, bukan pada keseluruhan etika dan standar prosedur yang dilakukan dokter terhadap pasien (Siska Makatey) sebelum, saat dan sesudah operasi.

Padahal, lingkup kewenangan dan tugas MKEK adalah: menyelesaikan setiap permasalahan tentang bioetika dan etika kedokteran dan masalah konflik etikolegal, khususnya yang berpotensi menjadi sengket medik, dengan cara meneliti, memeriksa, menyidangkan dan memutus perkaranya . Bukan fokus memeriksa penyebab kematian pasien dan siapa yang bertanggung jawab.

Penutup

Malpraktik dapat sekaligus berdimensi pidana jika terpenuhi unsur pidana dalam pasal undang-undang. Di Indonesia, malpraktik medis yang dibawa ke proses hukum pidana terbilang tidak umum atau sangat sedikit sehingga dikatakan mengikuti fenomena gunung es, artinya, yang tak terungkap ke permukaan diyakini jauh lebih banyak. Yang umum dikasuskan adalah perbuatan dokter yang tergolong kriminal murni, seperti aborsi, korupsi, dll.

Di sinilah pentingnya dokter dan masyarakat umum memahami apa saja ruang lingkup perbuatan kriminal dan malpraktik yang mungkin dilakukan oleh dokter dalam menjalankan tugas profesinya. Pengetahuan tersebut penting untuk mengantisipasi agar hal demikian tak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun