Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pro Kontra Aturan Baru Outsourcing

2 November 2012   02:31 Diperbarui: 2 Maret 2016   12:05 3166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saran solusi

Menurut penulis solusi hukumnya simpel. Beleid ini ditunda lagi saja pemberlakuannya. Selanjutnya LKS Tripartit Nasional berembuk ulang untuk mencari rumusan yang benar secara hukum dan dapat diterima oleh semua pihak. Toh, percuma saja memaksakan aturan yang ditolak buruh dan pengusaha seperti saat ini. Sebab, yang akan menjalankan aturan tersebut adalah pihak buruh, perusahaan dan pemerintah selaku regulator.

Akan menimbulkan banyak masalah di lapangan jika dipaksakan berlaku. Rumusan materi muatan Permenakertrans soal alih daya yang benar secara hukum adalah, tidak membuat norma baru yang sifatnya membatasi UUK . Melainkan hanya memberikan rincian kriteria yang detail dan operasional terkait syarat-syarat pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam UUK. Perincian yang detail dan operasional soal kriteria alih daya tersebut dengan sendirinya akan membatasi otomatis pekerjaan ketikaaturan tersebut diimplementasikan.

SUTOMO PAGUCI

Baca juga:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun