Saran solusi
Menurut penulis solusi hukumnya simpel. Beleid ini ditunda lagi saja pemberlakuannya. Selanjutnya LKS Tripartit Nasional berembuk ulang untuk mencari rumusan yang benar secara hukum dan dapat diterima oleh semua pihak. Toh, percuma saja memaksakan aturan yang ditolak buruh dan pengusaha seperti saat ini. Sebab, yang akan menjalankan aturan tersebut adalah pihak buruh, perusahaan dan pemerintah selaku regulator.
Akan menimbulkan banyak masalah di lapangan jika dipaksakan berlaku. Rumusan materi muatan Permenakertrans soal alih daya yang benar secara hukum adalah, tidak membuat norma baru yang sifatnya membatasi UUK . Melainkan hanya memberikan rincian kriteria yang detail dan operasional terkait syarat-syarat pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam UUK. Perincian yang detail dan operasional soal kriteria alih daya tersebut dengan sendirinya akan membatasi otomatis pekerjaan ketikaaturan tersebut diimplementasikan.
SUTOMO PAGUCI
Baca juga:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H