Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yagn bersifat umum dan diijinkan, atau upacara keagamaan yang diijinkan atau upacara penguburan jenazah dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. Barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang diijinkan;
2. Barang siapa menghina benda-benda utnuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan.
Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diijinkan, diancam dengan penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180