Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ilusi Ganti Rugi Korupsi

9 April 2012   07:04 Diperbarui: 12 Desember 2017   09:12 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang tidak berimplikasi merugikan keuangan negara tidaklah tergolong perbuatan korupsi. Paling banter hanya kesalahan administrasi belaka. Kecuali kesalahan administrasi berupa pemalsuan, sekalipun tidak merugikan keuangan negara, tetap dapat didakwa korupsi dengan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999. 

Sebaliknya, terdapatnya kerugian keuangan negara, tapi tidak terpenuhinya unsur melawan hukum (wederrechtelijk) dan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir), maka perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana korupsi sesuai konteks Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Seumpama ketekoran (kerugian) keuangan negara dalam pemberantasan korupsi akibat ganti rugi gagal dieksekusi oleh jaksa eksekutor.

Berbeda halnya dengan pidana korupsi penyuapan, pemerasan, gratifikasi (hadiah atau pemberian dalam arti luas), dan bentuk lain korupsi yang tidak merugikan keuangan negara, maka orientasi pidana badan terhadap terdakwa mendapatkan relevansinya, selain tentu saja pidana denda.

Perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberantasan korupsi memang sederhana kedengarannya. Namun sangat kompleks ketika dilaksanakan dalam praktik. Jadi, jangan “main gas” saja jika kerugian keuangan negara tidak nyata dan tidak pasti alias hanya pendapat subjektif penyidik. Karena, nanti, kalaupun menang di pengadilan pasti kebentur waktu eksekusi.(*)

SUTOMO PAGUCI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun