Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang tidak berimplikasi merugikan keuangan negara tidaklah tergolong perbuatan korupsi. Paling banter hanya kesalahan administrasi belaka. Kecuali kesalahan administrasi berupa pemalsuan, sekalipun tidak merugikan keuangan negara, tetap dapat didakwa korupsi dengan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999.
Sebaliknya, terdapatnya kerugian keuangan negara, tapi tidak terpenuhinya unsur melawan hukum (wederrechtelijk) dan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir), maka perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana korupsi sesuai konteks Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Seumpama ketekoran (kerugian) keuangan negara dalam pemberantasan korupsi akibat ganti rugi gagal dieksekusi oleh jaksa eksekutor.
Berbeda halnya dengan pidana korupsi penyuapan, pemerasan, gratifikasi (hadiah atau pemberian dalam arti luas), dan bentuk lain korupsi yang tidak merugikan keuangan negara, maka orientasi pidana badan terhadap terdakwa mendapatkan relevansinya, selain tentu saja pidana denda.
Perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberantasan korupsi memang sederhana kedengarannya. Namun sangat kompleks ketika dilaksanakan dalam praktik. Jadi, jangan “main gas” saja jika kerugian keuangan negara tidak nyata dan tidak pasti alias hanya pendapat subjektif penyidik. Karena, nanti, kalaupun menang di pengadilan pasti kebentur waktu eksekusi.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H