Indonesia adalah negara-negara agraris, tanah selalu bersinggungan langsung dengan masyarakat, khususnya petani di pedesaan  Karena saya tinggal di kota, untuk memperoleh pengalaman dengan bank tanah, maka saya melakukan wawancara dengan seorang petani di Cirebon, Jawa Barat.
Petani ini tidak mau terlalu diekspose, maka sebut saja, namanya Kang Asep.
Kalau dulu, petani masih banyak yang memiliki sawah. Perkembangan zaman membuat desrupsi, banyak tanah yang kemudian dimiliki orang kota, sebaiknya orang desa hanya berfungsi sebagai penggarap tanah atau pekerja saja. Jadi keuntungan terbesar dari hasil tanah justru mengalir ke kota, tidak dinikmati oleh si petani dan keluarganya.
Dengan demikian kesejahteraan sulit untuk tumbuh di pedesaan. Tetapi untunglah Pemerintah menyadari hal itu, maka melalui Badan Bank Tanah diupayakan cara-cara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Caranya melalui pengelolaan dan pengembangan tanah yang tidak terpakai atau tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Asep seorang petani yang tinggal di sebuah desa di Cirebon yang memiliki tanah pertanian yang tidak terlalu luas. Asep memiliki cita-cita ingin meningkatkan produksi pangan. Padahal ia tidak memiliki tanah yang lebih luas dan subur.
Untunglah ada Bank Tanah Nasional, yang berperan mengelola dan mengembangkan tanah yang tidak terpakai atau belum dimanfaatkan secara optimal.
Asep menghubungi Bank Tanah Nasional dan meminta informasi tentang program yang ada dan syarat-syaratnya.
Asep tertarik dengan program pengembangan  ranah pertanian sesuai dengan cita-citanya untuk meningkatkan produksi pangan.
Akses tanah yang ditawarkan bervariasi, dari 0,5 hingga 10 ha, tergantung pada kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki petani. Petani dapat mengakses tanah hingga 1,5 tahun.
Kewajiban Asep membayar beaya penggunaan tanah sesuai luas tanah dan jangka waktu penggunaan.
Yang perlu diketahui oleh Bank Tanah adalah peruntukan tanah harus sesuai dengan yang sudah disepakati. Bisa untuk pertanian, perkebunan atau peternakan.
Mengelola dan memelihara tanah dengan baik, sehingga saat dikembalikan tanah dalam kondisi baik. Artinya petani harus memelihara, merawat dan mengelola tanah dengan baik seperti penggunaan pupuk, penggunaan pestisida dan lain-lain.
Selama perioda program petani harus melaporkan kegiatan dan hasil yang diperoleh kepada Bank Tanah secara teratur.
Adapun syaratnya, yang melakukan perjanjian adalah antara Koperasi yang sudah berbadan hukum dengan Bank Tanah.Juga petani harus memiliki saldo keuangan di bank saat ini minimal 750 juta Rupiah dan tanah seluas 165m persegi. Serta menyerahkan dokumen akta Koperasi, TDP, SIUP dan KTP pengurus Koperasi.
Selain menyediakan tanah pertanian, Bank Tanah juga memberikan pelatihan dan pendampingan mengenai cara  mengelola tanah pertanian dengan baik.
Contohnya, cara pengelolaan tanah, cara menanam, dan penggunaan teknologi pertanian.
Bank Tanah juga membantu petani mengembangkan infrastruktur pendukung, seperti jalan, irigasi dan fasilitas lainnya.
Serta membantu mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas saat menjual hasil panen dengan harga yang lebih baik.
Jadi, manfaat Bank Tanah adalah:
* Meningkatkan jumlah produksi pangan  atau panen
* Otomatis meningkatkan penghasillan petani
* Meningkatkan kesejahterasn petani
* Membantu petani lebih mandiri dan tidak tergantung pada pengijon.
* Mengurangi kemiskinan dan pengembangan ekonomi lokal
* Meningkatkan ketahanan pangan it nasional
Kesimpulan
Pengalaman Asep, peranan Bank Tanah sangat positif dalam membantu petani guna meningkatkan kesejahteraan rakyat
Petani tidak tergantung pada pengijon, dan tidak hanya berfungsi sebagai tenaga penggarap saja, melainkan sudah mampu mandiri.
Asep sangat merekomendasikan  program Bank Tanah bagi petani-petani di seluruh Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI