Kewajiban Asep membayar beaya penggunaan tanah sesuai luas tanah dan jangka waktu penggunaan.
Yang perlu diketahui oleh Bank Tanah adalah peruntukan tanah harus sesuai dengan yang sudah disepakati. Bisa untuk pertanian, perkebunan atau peternakan.
Mengelola dan memelihara tanah dengan baik, sehingga saat dikembalikan tanah dalam kondisi baik. Artinya petani harus memelihara, merawat dan mengelola tanah dengan baik seperti penggunaan pupuk, penggunaan pestisida dan lain-lain.
Selama perioda program petani harus melaporkan kegiatan dan hasil yang diperoleh kepada Bank Tanah secara teratur.
Adapun syaratnya, yang melakukan perjanjian adalah antara Koperasi yang sudah berbadan hukum dengan Bank Tanah.Juga petani harus memiliki saldo keuangan di bank saat ini minimal 750 juta Rupiah dan tanah seluas 165m persegi. Serta menyerahkan dokumen akta Koperasi, TDP, SIUP dan KTP pengurus Koperasi.
Selain menyediakan tanah pertanian, Bank Tanah juga memberikan pelatihan dan pendampingan mengenai cara  mengelola tanah pertanian dengan baik.
Contohnya, cara pengelolaan tanah, cara menanam, dan penggunaan teknologi pertanian.
Bank Tanah juga membantu petani mengembangkan infrastruktur pendukung, seperti jalan, irigasi dan fasilitas lainnya.
Serta membantu mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas saat menjual hasil panen dengan harga yang lebih baik.
Jadi, manfaat Bank Tanah adalah:
* Meningkatkan jumlah produksi pangan  atau panen
* Otomatis meningkatkan penghasillan petani
* Meningkatkan kesejahterasn petani
* Membantu petani lebih mandiri dan tidak tergantung pada pengijon.
* Mengurangi kemiskinan dan pengembangan ekonomi lokal
* Meningkatkan ketahanan pangan it nasional
Kesimpulan