Gonjang-ganjing kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% ke 12% mulai awal Januari 2025 sangat meresahkan masyarakat.
Rupanya Pemerintah masih mendengar keresahan rakyat kecil, sehingga kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang / jasa yang tergolong mewah.
Memang orang awam tahu, yang disebut mewah itu adalah seperti pesawat jet pribadi, rumah mewah, mobil mewah, dan kapal pesiar.
Sedangkan barang / jasa  yang merupakan kebutuhan masyarakat pada umumnya, seperti sembilan bahan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi umum masih tetap tidak dikenakan PPN atau hanya dikenakan PPN 11% seperti sejak tahun 2023.
Namun peraturan kenaikan PPN ini masih simpang siur. Bahkan ada surat edaran yang mencantumkan bahwa jasa komunikasi seperti kuota internet, tergolong barang / jasa yang harus mengalami kenaikan PPN.
Bahkan satu minggu sebelum akhir tahun 2024, beaya transportasi umum sudah ada yang menaikkan beaya jasanya.
Lalu pada awal Januari 2025, beberapa rumah makan juga sudah menggunakan daftar harga baru.
Kenaikan PPN ini memang ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi  Jadi yang kaya membayar PPN lebih tinggi dari yang lemah.
Jadi, supaya sikap pro rakyat kecil ini benar-benar terwujud, Pemerintah cq Kementerian Perdagangan dan UMKM perlu sering mengadakan sidak ke pasar-pasar dan pusat perbelanjaan.
Mereka pasti memiliki daftar harga pada Desember 2024, lalu cocokkan dengan harga pada Januari 2025. Bila ada kenaikan yang tidak jelas alasannya, Pemerintah wajib menindak tegas. Karena ini hanya akal-akalan dari pedagang nakal yang ingin memperoleh keuntungan tsmbahan satu persen.
Meski peraturan mengatakan yang mengalami kenaikan PPN hanya barang / jasa mewah, bila tanpa pengawasan melekat dikawatirkan tetap akan memperlemah daya beli masyarakat, khususnya pada kelompok menengah ke bawah.
Perlemahan putaran ekonomi di sektor bawah hingga menengah (UMKM) ini sangat berbahaya karena akan berdampak pada perekonomian total secara nasional.
Ingat, Indonesia sanggup mengatasi krisis global, akibat putaran ekonomi yang kencang dari UMKM, karena sebagian besar rakyat Indonesia memang berada pada posisi menengah ke bawah.
Jangan bereuforia dulu, masih banyak oknum pedagang yang nakal, dan rakyatlah yang akan mengalami deritanya. Pengawasan harus terus dilakukan terus menerus agar benar-benar ditaati. Sehingga peraturan yang pro rakyat ini ada hasilnya dan jangan disalah gunakan oleh oknum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H