Gonjang-ganjing kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% ke 12% mulai awal Januari 2025 sangat meresahkan masyarakat.
Rupanya Pemerintah masih mendengar keresahan rakyat kecil, sehingga kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang / jasa yang tergolong mewah.
Memang orang awam tahu, yang disebut mewah itu adalah seperti pesawat jet pribadi, rumah mewah, mobil mewah, dan kapal pesiar.
Sedangkan barang / jasa  yang merupakan kebutuhan masyarakat pada umumnya, seperti sembilan bahan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi umum masih tetap tidak dikenakan PPN atau hanya dikenakan PPN 11% seperti sejak tahun 2023.
Namun peraturan kenaikan PPN ini masih simpang siur. Bahkan ada surat edaran yang mencantumkan bahwa jasa komunikasi seperti kuota internet, tergolong barang / jasa yang harus mengalami kenaikan PPN.
Bahkan satu minggu sebelum akhir tahun 2024, beaya transportasi umum sudah ada yang menaikkan beaya jasanya.
Lalu pada awal Januari 2025, beberapa rumah makan juga sudah menggunakan daftar harga baru.
Kenaikan PPN ini memang ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi  Jadi yang kaya membayar PPN lebih tinggi dari yang lemah.
Jadi, supaya sikap pro rakyat kecil ini benar-benar terwujud, Pemerintah cq Kementerian Perdagangan dan UMKM perlu sering mengadakan sidak ke pasar-pasar dan pusat perbelanjaan.
Mereka pasti memiliki daftar harga pada Desember 2024, lalu cocokkan dengan harga pada Januari 2025. Bila ada kenaikan yang tidak jelas alasannya, Pemerintah wajib menindak tegas. Karena ini hanya akal-akalan dari pedagang nakal yang ingin memperoleh keuntungan tsmbahan satu persen.