Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Skema Pajak 2025 Harus Pro Rakyat Kecil

20 Desember 2024   05:00 Diperbarui: 18 Desember 2024   10:12 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber gambar: freepik)


Baru saja beredar di media maupun media sosial, adanya skema pajak 2025, dalam hal ini  PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Semula Pemerintah mengumumkan rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% per awal 2025. Rakyat bereaksi melalui wakil-wakilnya di DPR.

Akhirnya Pemerintah mengambil jalan tengah, kenaikan PPN hanya untuk barang-barang / jasa dengan katagori mewah.

Dari daftar yang beredar cukup banyak yang berada dalam kelompok abu-abu (grey area), maksudnya dituliskan secara umum, sehingga perlu juklak lebih lanjut. Hal ini perlu mengingat bila tidak ada kejelasan, konsumen yang merugi, bila berhadapan dengan pengusaha nakal.

Konsumen dikenai pajak 12%, tetapi pengusaha menyetor ke Pemerintah tetap 11%.

Beberapa item barang yang perlu dipertimbangkan ulang, seperti :

1. Menyangkut hajat orang banyak

Seperti jasa angkutan umum, jasa kesehatan medik, jasa pendidikan, jasa internet wifi, pulsa, mobil dan motor.

Agar jangan menambah beban rakyat jelata. Selayaknya ada batasan harga. jangan dibuat umum.

Misal, angkutan umum, hanya matra udara, ruangan rumah sakit hanya VVIP, kendaraan hanya mobil, pendidikan hanya sekolah internasional.

2. Sebaiknya hanya barang impor

Barang elektronik, tv, kulkas, smartphone, pakaian dan fashion, snack, kosmetika dan sabun.

Kita wajib melindungi perusahaan dalam negeri, khususnya UMKM. Jadi yang dianggap barang mewah selayaknya barang impor.

3. Sesuaikan ukuran

Tanah dan bangunan

Sepatutnya yang disebut barang mewah adalah dengan luasan sekian M2, tentu kurang patut bila dikenakan pada rumah petak. Papan adalah hak untuk semua warga negara.

Pada jasa penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6,600 watt sudah tepat, hendaknya kriteria lainya dibuat lebih transparan seperti ini.

Pada prinsipnya, Pemerintah harus benar-benar memilah kenaikan PPN hanya untuk barang / jasa mewah yang digunakan golongan kaya, jangan untuk rakyat jelata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun