2. Sebaiknya hanya barang impor
Barang elektronik, tv, kulkas, smartphone, pakaian dan fashion, snack, kosmetika dan sabun.
Kita wajib melindungi perusahaan dalam negeri, khususnya UMKM. Jadi yang dianggap barang mewah selayaknya barang impor.
3. Sesuaikan ukuran
Tanah dan bangunan
Sepatutnya yang disebut barang mewah adalah dengan luasan sekian M2, tentu kurang patut bila dikenakan pada rumah petak. Papan adalah hak untuk semua warga negara.
Pada jasa penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6,600 watt sudah tepat, hendaknya kriteria lainya dibuat lebih transparan seperti ini.
Pada prinsipnya, Pemerintah harus benar-benar memilah kenaikan PPN hanya untuk barang / jasa mewah yang digunakan golongan kaya, jangan untuk rakyat jelata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H