Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Skema Pajak 2025 Harus Pro Rakyat Kecil

20 Desember 2024   05:00 Diperbarui: 18 Desember 2024   10:12 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Sebaiknya hanya barang impor

Barang elektronik, tv, kulkas, smartphone, pakaian dan fashion, snack, kosmetika dan sabun.

Kita wajib melindungi perusahaan dalam negeri, khususnya UMKM. Jadi yang dianggap barang mewah selayaknya barang impor.

3. Sesuaikan ukuran

Tanah dan bangunan

Sepatutnya yang disebut barang mewah adalah dengan luasan sekian M2, tentu kurang patut bila dikenakan pada rumah petak. Papan adalah hak untuk semua warga negara.

Pada jasa penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6,600 watt sudah tepat, hendaknya kriteria lainya dibuat lebih transparan seperti ini.

Pada prinsipnya, Pemerintah harus benar-benar memilah kenaikan PPN hanya untuk barang / jasa mewah yang digunakan golongan kaya, jangan untuk rakyat jelata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun