Selain itu cara merayunya sangat intens, masif, dan terstruktur, misalnya:
   1. Melalui SMS, menginformasikan kita terpilih mendapat pinjaman.
  2. Mengirim surat undangan, paket, atau hadiah, dan bila kita menekan tombol setuju, langsung pinjaman yang ditawarkan masuk ke rekening. Kita harus langsung melaporkan ke bank, bila tidak sengaja usng itu terpakai, otomatis kita dianggap menyetujui pinjaman.
  3. Menjual minyak goreng seharga lima ribu Rupiah atau komoditas lain, sambil meminta pembeli berfoto dengan KTP. Tiba-tiba masuk uang ke dalam rekening kita.
  4. Bekerja sama dengan HRD minta pelamar kerja berfoto dengan KTP, langsung menerima uang di rekening.
Pinjol menimbulkan dampak sosial yang buruk, diantaranya:
1. Bunuh diri atau membunuh satu keluarga.
2. Menceraikan suami atau isteri.
Bagaimana bila kita sudah terlanjur meminjam pada pinjol? Lakukan langkah berikut ini :
1. Segera lunasi dan turup.
2. Jangan melunasi dengan cara meminjam dari pinjol lainnya.
3. Ajukan pengurangan bunga dan perpanjangsn waktu pembayaran.
4. Hapus semua konunikasi yang dapat melibatkan kita dengan pinjol lain.
5. Bila mendapat ancaman, segera lapor polisi atau satgas OJK.
Agung juga mengingatkan agar kita waspada dengan data pribadi, seperti:
1. Data identitas pribadi
2. Riwayat pendidikan
3. Riwayat kesehatan
4. Data di sosial media
5. Data di komputer ptibadi
6. Data kepegawaian
Adapun tips untuk menghindarkan kita dari rekayasa sosial adalah:
1. Hati-hati mengakses mobile banking dengan hotspot gratis (di hotel atau kafe).
2. Gunakan aplikssi yang terenkripsi.
3. Gunakan pasword yang kuat dan unik, Â jangan menggunakan tanggal lahir atau '123456'.
4. Rajin mengupdate software.
5. Hati-hati dengan phising, tampilan sama, tetapi nama situs berbeda. Misal bri.co.id menjadi bankri.co.id
Surat elektronik yang perlu dihubungi untuk pengaduan adalah sargaspasti@ojk.go.id  atau nomor telepon 157 (OJK) atau 0812 10019202 (polisi).