Menurut temuan Agung per 12 Juli 2024, ada 98 lembaga pinjol legal, dari sebelumnya sebanyak 102. Itu artinya terdapat oembaga pinjol yang ilegal
Apa beda lembaga pinjol legal dan ilegal?
Akan disebutkan lima ciri pinjol legal, dan lawanjya adalah yang ilegal. Ciri pinjol legal adalah:
1. Terbuka besarnya bunga dan cara pembayaran.
2. Menagih dengan santun
3. Ada syarat pinjaman, mengetahui kegunaan pinjaman untuk apa. Jadi diberlakukan credit scoring, apakah seseorang layak mendapat pinjaman atau tidak.
4. Terdapat cara pengaduan bila terjadi sengketa.
5. Tidak menyalah gunakan data pribadi peminjam.
Jadi yang dilakukan pinjol ilegal adalah:
 1.Tidak terbuka besaran bunga dan cara pembayarannya.
2. Menagih secara brutal.dengan ancaman.atau teror.
3. Tidak memiliki syarat peminjaman, hanya berdasar KTP dan memiliki HP sudah bisa mendapatkan pinjaman dengan cepat.
4. Tidak memiliki tempat pengaduan.
5. Tidak ragu mengakses data pribadi peminjam.
Jadi, hati-hatilah pada lembaga pinjol yang minta phonebook, foto / video di galeri HP, dan lokasi peminjam.
Karena mereka dapat melakukan rekayasa dosial (social engineering) seperti menyebarkan foto / video yang terdapat di galeri (misal, foto isteri saat tidak mengenskan jilbab), mengancam / meneror nama-nama yang terdapat pada phonebook, mempermalukan bahwa kita telah berhutang, atau merekayasa foto dengan AI secara tidak senonoh
Kenapa orang senang meminjam dari pinjol ilegal ? Karena caranya mudah, cepat, segera memenuhi kebutuhan, dan tanpa agunan. Padahal peminjam tidak menyadari besarnya pinjaman yang diterima sering tidak utuh, terpotong untuk beaya-beaya yang tidak disebutkan sebelumnya.
Dan uniknya, UMKM sulit meminjam ke lembaga keuangan karena tidak memiliki pembukuan atau akuntasi, aerta tidak memiliki portofolio positif, akibatnya mudah terbujuk meminjam ke pinjol dengan nama pribadi.
OJK selain mengurusi pinjol, juga mengurusi fintech lending lainnya, seperti paylater, robot trading, dan crypto.