Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dikotomi Ambang Batas Parlemen

7 Maret 2024   15:50 Diperbarui: 7 Maret 2024   16:00 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung parlemen (sumber gambar: mediaindonesia.com)


Setelah Pemilu 2024 berakhir, muncul gejolak, karena masih partai-partai lama yang tetap bertahan dapat mengirimkan wakilnya ke Senayan, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, dan PKS. Beberapa partai baru terancam gagal masuk parlemen saat hitung cepat, seperti PSI, Perindo, Gelora, bahkan PPP, sebuah partai lama diramalkan akan gagal masuk Senayan.

Meski hasil real perhitungan dari KPU belum tuntas, sudah mulai diributkan kembali masalah prosentase ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Bahkan ada yang memperluas hingga presidential threshold, yaitu batas ambang partai yang boleh mencalonkan capres dan cawapres.

Pada Pemilu 2024, presidential threshold adalah 20% suara, jadi yang murni sendirian boleh mencalonkan capres dan cawapres pada Pemilu 2024 hanyalah PDIP. Partai-partai lain harus berkoalisi.

Pada Pemilu 2024 seperti kita ketahui bersama muncul 3 paslon, paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar didukung koalisi Perubahan, partai Nasdem, PKB, dan PKS (3). Lalu paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran yang didukung koalisi Indonesia Maju, dari partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Gelora, Garuda, Prima, dan PBB (9). Sementara paslon 03 Ganjar Prabowo - Mahfud dimajukan oleh koalisi PDIP bersama PPP, Perindo, dan Hanura (4).

Memang akhirnya yang bandingnya dikabulkan MK adalah batas ambang parlemen, belum termasuk presidential threshold. Dan mulai berlaku pada Pemilu 2029.

Dikotomi yang terjadi memang pelik. Bagi partai besar batas ambang parlemen dan presidential threshold yang sekarang tidak masalah, sebaliknya bagi partai kecil atau baru akan bermasalah. Sulit bagi partai kecil atau baru untuk masuk Senayan.

Karena hanya partai besar yang sudah memiliki basis pemilih yang kuat saja yang dapat mencapai ambang batas yang ditentukan.

Kendalanya, bila partai besar statis, tentu tidak akan terjadi banyak perubahan pada parlemen.

Sebaliknya, partai kecil atau baru, kebanyakan belum memiliki basis pemilih yang kuat, padahal mereka banyak memiliki ide-ide perubahan yang dapat membuat Parlemen lebih dinamis.

Bagi partai besar, dihapusya batas ambang parlemen, berarti mengganggu eksistensi jumlah kursi mereka di parlemen. Bila batas ambang parlemen dihapus, partai kecil atau baru dapat masuk parlemen, konsekuensinya akan menggerus atau mengurangi jumlah kursi mereka.

Dengan MK telah memutuskan untuk menghapus batas ambang parlemen mulai Pemilu 2029, maka semua partai, baik partai besar, partai kecil, atau partai baru harus makin kreatif agar mendapat dukungan dari pemilih.

Semoga dengan makin kreatifnya semua partai, dapat membuat Parlemen lebih dinamis dan hidup

Sementara tentang presidential threshold bila mengacu pada hitung cepat, tidak satu partai pun yang mencapai 20%. Jadi, semua partai pada Pemilu 2029 harus berkoalisi, kecuali terjadi perubahan lagi, seperti halnya batas ambang parlemen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun