Sudah lama RUU PRT mangkrak di DPR. Mumpung belum disahkan menjadi UU sebaiknya dipikirkan lebih matang dan lengkap. Tidak hanya melindungi PRT namun juga melindungi pengguna jasanya.
Selama ini berita yang menonjol adalah kelemahan PRT yang kadang disebut ART karena tidak memiliki formalitas pekerjaan seperti halnya karyawan di kantor.
Hal-hal yang perlu dicantumkan adalah:
1. Jam kerja
Bila karyawan di kantor bekerja 8 jam sehari atau  40 jam seminggu. Maka jam kerja PRT harus ditentukan juga. Saat ini jam kerja PRT boleh dikatakan 24 jam sehari, meski tidak bekerja harus tetap siaga (stand by). Misal malam, tuan rumah ingin kopi, diminta dibuatkan kopi, anak lapar tengah malam, harus membuatkan mie cepat saji. Padahal PRT harus bangun subuh untuk menyiapkan sarapan.
Jika jam kerja sudah ditetapkan, tentu tidak ada lagi induk semang yang bertindak sewenang-wenang.
Terlepas kemauan sendiri dari PRT sebagai loyalitas, tentu sebuah nilai tambah.
2. Libur dan cuti
Saat ini libur dapat dikatakan tidak ada, bahkan hari libur nasional dan akhir pekan (Sabtu dan Minggu) Beban pekerjaan bertambah, bila induk semang sedang di rumah.
Cuti boleh dikatakan hanya diperoleh setahun sekali, saat Lebaran atau sesudah Lebaran. Selama ini tidak mungkin PRT merancang waktu cuti sendiri.