Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Fleksibilitas, Tren HR Saat Ini

4 Oktober 2022   05:00 Diperbarui: 4 Oktober 2022   04:59 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi WFA (sumber:. ,)

Jadi HR jangan terkejut bila karyawan berbondong-bondong mengundurkan diri, bila perusahaan kita masih menerapkan aturan masuk ke kantor yang kaku (Nine to Five).

Bahkan ekstreemnya, karyawan baru saat negosiasi, menomor satukan fleksibilitas, dan menomor sekiankan besaran upah.

Orang HR harus waspada dalam bernegosiasi dengan pimpinan tertinggi perusahaan. Peraturan perusahaan harus segera dimodifikasi bila tidak ingin terjadi gegar budaya di kantor. 

Selain fleksibilitas tidak harus masuk ke kantor, dipantau dengan mesin presensi yang canggih dengan retina mata, tetapi harus nengizinkan pula bekerja dari mana saja. Yang peting hasil kerja sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Karena bila HR tidak menerapkan fleksbilitas dikawatirkan akan kehilangan banyak karyawan.

Dan budaya baru tidak saja melandai karyawan swasta, tetapi juga mungkin terjadi pada PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Memang sekarang perekonomian sedang susah, mencari kerja bukan hal gampang. Namun tren HR adalah fleksibilitas, jadi betsiap-siaplah menghadapi gegar budaya ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun