Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hentikan Pelecehan Seksual di Tempat Belajar dan Kerja

13 Juni 2021   15:52 Diperbarui: 13 Juni 2021   15:55 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus ini pelaku memanfaatkan kelebihannya terhadap korban, sehingga korban akhirnya berhasil dibujuk atau dirayu untuk mau atau terpaksa mau melakukan ajakan pelaku.

Bahkan tidak jarang, kasusnya menjadi lebih bersifat pemaksaan. Pelaku memaksa atau menekan korban melalui nilai yang dapat mengancam korban untuk menjadi tidak lulus atau tidak mendapat kenaikan gaji atau yang lebih parah bisa diminta mengundurksn diri. Akibatnya korban merasa terdesak sehingga akhirnya menyetujui ajakan bejat dosennya atau atasannya.

Dua modus diatas dapat pula terjadi pada seorang pencari kerja saat menghadapi pemberi kerja. Penyuapan seksual dan hukuman seksual dapat dilakukan oleh pemberi kerja (pelaku) terhadap calon pencari kerja (korban).

Tindakan pelecehan seksual lainnya adalah bersifat pemaksaan fisik yang dapat digolongkan pada kekerasan seksual. Contohnya, mahasiswa atau mahasiswi diminta datang pada jam sepi atau atasan minta bawahan menghadap seusai jam kerja. Pada suasana yang sepi, pelaku memaksa menyentuh bagian sensitif korban. Dan kasus seperti ini sulit dibuktikan pada sidang pengadilan, bahkan kadang dapat dipelintir bahwa korban yang mulai melakukan godaan.

Cara menghentikan pelecehan seksual

Setelah pada tulisan diatas dibeberkan tindakan-tindakan prlecehan seksual dari yang ringan hingga yang bersifst kekerasan, berikut ini akan diberikan kiat-kiat guna mengatasi pelecehan seksual:

1. Orangtua wajib memberitahukan adanya pelecehan seksual sejak dini.

2. Bila di tempat belajar atau di tempat kerja, prestasi dirasa kurang, harus segera meningkatkan kemampuan, misal ambil kursus atau les agar kemampuan meningkat sehingga dapat terhindar dari 'penyuapan seksual' atau 'hukuman seksual'.

3. Bila di tempat belajar atau di tempat kerja mendapat panggilan pada waktu yang sepi, ajaklah selalu teman guna menemani Anda pada saat menghadap atsu menemui panggilan.

4. Belajar bela diri secukupnya guna mampu mempertahankan diri dari orang yang lebih kuat sekalipun.

5. Berani melaporkan tindakan pelecehan seksual seringan apapun pada tempat pengaduan yang terpercaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun