Mungkin orang tidak percaya, bila belum pernah mengalami sendiri atau paling tidak menerima curhat dari seorang korban pelecehan seksual. Bahwa ternyata di lingkungan yang formil seperti tempat belajar, sekolah dan kampus, serta tempat bekerja, bisa saja terjadi kasus pelecehan seksual. Jadi tidak hanya  di lingkungan dunia hiburan saja, seperti kasus yang sedang trend yakni pelecehan dari seorang youtuber terhadap fansnya.
Bahkan dari data yang diambil dari laporan Komnas Perempuan, ternyata di Indonesia setiap dua jam setidaknya tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual.
Menurut definisi pelecehan seksual adalah perilaku, ucapan, isyarat atau pendekatan terkait seks yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak.
Namun hal ini sering terjadi di lingkungan dimana terdapat kondisi yang memilki kekuasaan (pelaku) dan  yang dipaksa menerima pelecehan (korban). Meski pada kenyataannya, pelecehan seksual dapat dialami oleh siapapun, tanpa mempedulikan usia maupun gender. Baik perempuan maupun laki-laki dapat menjadi korban pelecehan seksual dalam berbagai bentuk.
Pelecehan seksual dapat terjadi dari yang sifatnya ringan atau sepele hingga tindakan kekerasan. Melakukan panggilan secara verbal ('cewek godain kita dong') atai sekedar siulan iseng sudah merupakan pelecehan seksual. Selama satu pihak merasa tidak nyaman dengan perlakuan ini. Tindakan ini pada beberapa buku psikologi disebut dengan istilah 'catcalling' seperti saat ada seseorang yang iseng memanggil seekor kucing yang lewat dengan panggilan "pus, pus".
Kembali ke lingkungan tempat belajar dan tempat kerja, sering kali Anda temukan atau jumpai seorang pemuda yang melakukan godaan ringan pada pemudi yang sedang lewat.Â
Bahkan seringkali ditambah dengan komentar cabul atau humor mengenai seks dari gender tertentu terhadap gender lainnya. Tujuan awalnya hanya humor belaka, tapi lambat laun akan berkembang pada tindakan fisik yang mengarah pada seks. Humor dengan konten seksual ini bahkan dilakukan terus menerus, apalagi bila didukung oleh beberapa teman lain. Yang sering terjadi dilakukan pada perempuan dengan status janda. Karena ada stigma bahwa perempuan yang sudah mengenal seks, pasti ingin melakukannya lagi.Â
Dan stigma ini sering melekat pada perempuan dengan status janda. Bahkan teman di kampus atau tempat kerja, secara terang-terangan atau vulgar berani mengajukan permintaan untuk melakukan seks, dari mulai ajakan halus untuk berkencan. Padahal ajakan ini sudah berkali-kali ditolak, tetapi tetap terus diulang-ulang, hingga cenderung memaksa. Kasus ini sering terjadi di lingkungan sejajar atau dengan status yang sederajat.
Tindakan yang tergolong pelecehan seksual lainnya adalah memandangi secara terus menerus oleh pelaku terhadap korban. Meski sudah dilakukan penolakan, namun pelaku tetap melakukannya terus menerus.
Masalah menjadi lebih rumit bila dilakukan oleh dua orang yang berbeda status, misalnya atasan terhadap bawahan, dosen terhadap mahasiswa / mahasiswi bahkan asisten dosen terhadap mahasiswa / mahasiswi. Dalam kasus ini dikenal istilah 'penyuapan seksual'. Contoh dosen atau asisten dosen menjanjikan nilai lebih atau kemudahan kelulusan, bila korban bersedia memberikan imbalan yang diminta. Atau seorang atasan yang menjanjikan akan mengupgrade nilai pada penilaian performa kerja. Bila korban mau melakukan ajskan pelaku, maka terjadilah penyuapan seksual.
Dalam kasus ini pelaku memanfaatkan kelebihannya terhadap korban, sehingga korban akhirnya berhasil dibujuk atau dirayu untuk mau atau terpaksa mau melakukan ajakan pelaku.
Bahkan tidak jarang, kasusnya menjadi lebih bersifat pemaksaan. Pelaku memaksa atau menekan korban melalui nilai yang dapat mengancam korban untuk menjadi tidak lulus atau tidak mendapat kenaikan gaji atau yang lebih parah bisa diminta mengundurksn diri. Akibatnya korban merasa terdesak sehingga akhirnya menyetujui ajakan bejat dosennya atau atasannya.
Dua modus diatas dapat pula terjadi pada seorang pencari kerja saat menghadapi pemberi kerja. Penyuapan seksual dan hukuman seksual dapat dilakukan oleh pemberi kerja (pelaku) terhadap calon pencari kerja (korban).
Tindakan pelecehan seksual lainnya adalah bersifat pemaksaan fisik yang dapat digolongkan pada kekerasan seksual. Contohnya, mahasiswa atau mahasiswi diminta datang pada jam sepi atau atasan minta bawahan menghadap seusai jam kerja. Pada suasana yang sepi, pelaku memaksa menyentuh bagian sensitif korban. Dan kasus seperti ini sulit dibuktikan pada sidang pengadilan, bahkan kadang dapat dipelintir bahwa korban yang mulai melakukan godaan.
Cara menghentikan pelecehan seksual
Setelah pada tulisan diatas dibeberkan tindakan-tindakan prlecehan seksual dari yang ringan hingga yang bersifst kekerasan, berikut ini akan diberikan kiat-kiat guna mengatasi pelecehan seksual:
1. Orangtua wajib memberitahukan adanya pelecehan seksual sejak dini.
2. Bila di tempat belajar atau di tempat kerja, prestasi dirasa kurang, harus segera meningkatkan kemampuan, misal ambil kursus atau les agar kemampuan meningkat sehingga dapat terhindar dari 'penyuapan seksual' atau 'hukuman seksual'.
3. Bila di tempat belajar atau di tempat kerja mendapat panggilan pada waktu yang sepi, ajaklah selalu teman guna menemani Anda pada saat menghadap atsu menemui panggilan.
4. Belajar bela diri secukupnya guna mampu mempertahankan diri dari orang yang lebih kuat sekalipun.
5. Berani melaporkan tindakan pelecehan seksual seringan apapun pada tempat pengaduan yang terpercaya.
6. Siap mental, karena pihak pelaku selalu berusaha membela diri, dan masyarakat selalu cenderung menyalahkan korban.
7. Berbusana  pantas dan berperilaku santun agar tidak mengundang seseorang untuk melakukan pelecehan seksual. Lakilukan penolakan dengan tegas, baik tindakan ringan maupun tindakan fisik.
Semoga dengan tujuh kiat diatas, Anda fapat terhindar dari pelecehan seksual.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H