Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terlindungi Akibat Kecelakaan

29 Desember 2015   15:16 Diperbarui: 29 Desember 2015   15:16 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Empat program BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Khusus JP, merupakan program tambahan yang menandai operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan.

Bila peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja, maupun dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya dari tempat kerja ke rumah, maka pekerja akan mendapatkan dana santunan kecelakaan kerja untuk berobat di rumah sakit hingga sembuh dan dapat bekerja normal kembali.

Manfaat JKK

Dana santunan meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, rawat inap, perawatan intensif hingga operasi. Biaya obat, transfusi darah,  alat kesehatan dan implant dan rehabilitasi medik juga ditanggung oleh program JKK.

Pada prinsipnya program JKK lebih ditujukan pada perlindungan pekerja atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dan pemulihan peserta setelah terkena kecelakaan kerja.

Biaya pengangkutan dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit termasuk biaya yang diganti, baik angkutan darat, laut maupun udara.

Untuk kasus kecelakaan kerja berat yang berakibat cacat sementara atau permanen, pekerja akan mendapatkan santunan sementara tidak mampu bekerja hingga santunan kecacatan. Sedangkan bila pekerja meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak pekerja dari program JKM dan dana terhimpun dari program JHT.

Besarnya biaya pemakaman yang diberikan adalah tiga juta Rupiah. Sedangkan uang santunan yang diberikan kepada ahli waris senilai Rp. 16.200.000,- dan masih ditambah uang santunan berkala senilai dua ratus ribu selama dua tahun yang dapat ditransfer per bulan atau dibayarkan sekaligus, tergantung permintaan ahli waris.

Bila pekerja memiliki anak dalam usia sekolah dan sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun, akan diberikan dana santunan berupa bea siswa pendidikan anak yang besarnya mencapai dua belas juta Rupiah.

Cara Klaim Yang Mudah

Syarat klaim sangat mudah, saya pernah membantu pekerja di perusahaan kami yang mengalami kecelakaan kerja, dengan hanya menyerahkan fotokopi KTP pekerja, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli milik pekerja, Surat Berobat dari Rumah Sakit.

Bila kecelakaan terjadi saat pergi atau pulang kerja, harus ditambahkan Surat Laporan Kecelakaan dari Kepolisian.

BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu sekitar tujuh hari kerja sudah mentransfer santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Untuk mendapatkan semua santunan diatas, pekerja dan perusahaan secara bersama-sama membayar iuran untuk program JKK sebesar 0.24-1.74% dari upah yang dilaporkan oleh perusahaan bagi pekerja penerima upah. Sedangkan bagi pekerja informal atau bukan pekerja penerima upah, cukup membayar iuran senilai Rp. 6.800,- per bulan.

Melihat besarnya manfaat dan mudahnya mengurus klaim, segera daftarkan diri Anda atau melalui perusahaan dimana Anda bekerja keikutsertaan dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun