Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terlindungi Akibat Kecelakaan

29 Desember 2015   15:16 Diperbarui: 29 Desember 2015   15:16 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila kecelakaan terjadi saat pergi atau pulang kerja, harus ditambahkan Surat Laporan Kecelakaan dari Kepolisian.

BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu sekitar tujuh hari kerja sudah mentransfer santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Untuk mendapatkan semua santunan diatas, pekerja dan perusahaan secara bersama-sama membayar iuran untuk program JKK sebesar 0.24-1.74% dari upah yang dilaporkan oleh perusahaan bagi pekerja penerima upah. Sedangkan bagi pekerja informal atau bukan pekerja penerima upah, cukup membayar iuran senilai Rp. 6.800,- per bulan.

Melihat besarnya manfaat dan mudahnya mengurus klaim, segera daftarkan diri Anda atau melalui perusahaan dimana Anda bekerja keikutsertaan dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun