Bila kecelakaan terjadi saat pergi atau pulang kerja, harus ditambahkan Surat Laporan Kecelakaan dari Kepolisian.
BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu sekitar tujuh hari kerja sudah mentransfer santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Untuk mendapatkan semua santunan diatas, pekerja dan perusahaan secara bersama-sama membayar iuran untuk program JKK sebesar 0.24-1.74% dari upah yang dilaporkan oleh perusahaan bagi pekerja penerima upah. Sedangkan bagi pekerja informal atau bukan pekerja penerima upah, cukup membayar iuran senilai Rp. 6.800,- per bulan.
Melihat besarnya manfaat dan mudahnya mengurus klaim, segera daftarkan diri Anda atau melalui perusahaan dimana Anda bekerja keikutsertaan dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H